MEL dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Jo Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.
TERSANGKA kasus pembunuhan dengan mutilasi terhadap Angel Hindriati Wahyuningsi, 54, M Ecky Listiantho atau MEL, 34, dijerat pasal berlapis.
"Hasil pemeriksaan DNA hari ini hasil kolaborasi antara kedokteran forensik RS Bhayangkara atau RS Polri Kramat Jati dan Laboratorium Forensik Polri mengindikasikan bahwa korban terkonfirmasi Angela Hindriati," kata Hengki melalui keterangannya, Jumat . Kakak Angela, Turyono Wahadi, mengungkapkan pihak keluarga mengetahui nama Ecky dari rekan kerja Angela. Berdasarkan informasi, Ecky dan Angela menjalin hubungan atau berpacaran.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Video Viral Hakim Wahyu Ternyata Benar, tapi Diedit Menyesatkan - JawaPos.comDjuyamto memastikan, pembicaraan Hakim Wahyu dalam video hanya obrolan normatif mengenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca lebih lajut »
Pidana Mati Pemerkosa 13 Santriwati dan Rezim KUHP BaruPutusan kasasi MA memperkuat putusan PT Bandung yang menjatuhkan vonis mati kepada Herry Wiryawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati. Lantas bagaimana implementasi vonis itu setelah pengundangan KUHP yang baru? Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Larangan Zina dalam KUHP Baru Disebut Tak Pengaruhi Kedatangan Turis Asing |Republika OnlinePasal tersebut merupakan delik aduan, baru bisa diproses hukum jika ada yang lapor.
Baca lebih lajut »
Pukat UGM: Pencuri di Rumah Jaksa KPK Bisa Kena Pasal Perintangan PenyidikanPeneliti Pukan UGM Zaenur Rochman menilai KPK bisa menjerat para pencuri di rumah jaksa Ferdian Adi Nugroho dengan pasal perintangan penyidikan.
Baca lebih lajut »