Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menahan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel di
Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menahan tiga tersangka dugaan korupsi Wastafel Disdik Aceh/ Polda Aceh .
Menurut Winardy, penahanan tiga tersangka dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21. Dalam waktu dekat, penyidik juga akan melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Aceh. Winardy menjelaskan, pengadaan wastafel untuk Sekolah Menengah Atas , Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh —refocusing Covid-19. Nilai kontraknya Rp43.742.310.655, melalui Disdik Aceh tahun anggaran 2020.
Dalam mengungkap tabir kasus itu juga, kata Winardy, pihaknya telah memeriksa 337 saksi baik itu dari dinas, pihak perusahaan, maupun pemilik paket atau pelaksana di lapangan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
3 Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel Ditahan Polda AcehJPNN.com : Sebanyak tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus P
Baca lebih lajut »
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Badan Reintegrasi Aceh Belum DitahanPenyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah menetapkan Ketua Badan Reintegrasi Aceh dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi
Baca lebih lajut »
Selebgram di Aceh jadi Tersangka Kasus Judi OnlinePersonel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan seorang selebgram asal Aceh Jaya berinisial NF (18) sebagai tersangka karena diduga menjadi
Baca lebih lajut »
Kejati Aceh Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pengadaan Budidaya Kakap, Termasuk Ketua BRAPenyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) berinisial SH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan
Baca lebih lajut »
Polda Jatim Ungkap Kasus Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi, 2 Orang Jadi TersangkaDiduga kuat jual beli benih lobster di wilayah pesisir laut desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, tanpa dilengkapi dokumen atau izin sah.
Baca lebih lajut »
Polda tetapkan Sekretaris KPU Sorong Selatan tersangka kasus sabuDirektorat Resnarkoba Kepolisian Daerah Papua Barat menetapkan Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, berinisial MR alias Rudi ...
Baca lebih lajut »