Tersangka kasus vaksin kosong yang viral di media sosial akui kelalaian & terancam pidana setahun kurungan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Kepala Polres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan dan Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat pengungkapan kasus suntikan vaksin kosong di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa . ANTARA/Abdu Faisal.
Yusri mengatakan vaksinasi dalam video yang beredar di media sosial terjadi di salah satu sekolah swasta di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat ."Kami telah lakukan pendalaman terhadap kasus ini. Tersangka mengakui suntikan kepada seseorang BLP kosong saat itu. Proses penyuntikannya divideokan ibu BLP dan bereda viral di media sosial," kata Yusri saat merilis kasus viral vaksinasi kosong di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa.
"EO memiliki klasifikasi sebagai perawat dan relawan vaksinator. Tetapi yang namanya negara hukum, apapun kesalahan ada aturan mengatur. Kasus ini masih kami kembangkan," jelasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Satu Orang Nakes Jadi Tersangka Suntik Vaksin Kosong di Pluit Jakarta UtaraTersangka berinisial EO merupakan nakes yang menyuntikkan vaksin kosong ke pelajar di Pluit, Jakarta Utara.
Baca lebih lajut »
Nakes yang Suntik Vaksin Kosong di Pluit Jakut Terancam 1 Tahun PenjaraKepolisian telah menetapkan seorang nakes berinisial EO sebagai tersangka dalam kasus penyuntikan vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara.
Baca lebih lajut »
Penyuntik Vaksin Kosong di Jakarta Utara Terancam 1 Tahun PenjaraVaskinator EO memberikan suntikan vaksinasi kosong kepada siswa berinisial BLT pada Jumat, 6 Agustus 2021.
Baca lebih lajut »
Polisi Selidiki Dugaan Warga Disuntik Vaksin Kosong di Jakut |Republika OnlinePolisi selidiki dugaan warga disuntik vaksin kosong di Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca lebih lajut »
Nakes Penyuntik Vaksin Kosong di Pluit Terancam 1 Tahun BuiNakes berinisial EO terancam satu tahun penjara karena menyuntikkan vaksin kosong kepada warga di Pluit, Jakarta Utara.
Baca lebih lajut »