Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas berkas perkara JS kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kajari Jakarta Timur.
TERSANGKA berinisial JS terkait kasus korupsi penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 hingga 2020 bakal segera disidang.
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Kota Bandung, Rabu ."Adapun Tersangka JS tidak dilakukan penahanan dikarenakan tersangka berstatus narapidana yang sedang menjalani masa pemidanaan di Lapas Kelas I Sukamiskin Kota Bandung dalam perkara lain yang sudah berkekuatan hukum tetap," ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, yang dikutip, Kamis .
Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, kata Ketut, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kejagung Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Waskita ke Kejari JaktimJS tidak ditahan karena berstatus terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Kota Bandung. Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanaan pelimpahan tahap kedua...
Baca lebih lajut »
KPK Geledah Rumah di Depok Terkait Kasus Suap Lukas EnembeKembali lakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi Lukas Enembe, tim penyidik KPK menggeledah sebuah rumah di Depok, Jawa Barat.
Baca lebih lajut »
Korupsi Pembangunan Masjid di Pekanbaru, 4 Orang Dijebloskan ke PenjaraKejati Riau menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Senapelan di Kota Pekanbaru.
Baca lebih lajut »
KPK Fokus Usut Dugaan Suap & Gratifikasi Dalam Kasus RafaelKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus menelusuri kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus Rafael.
Baca lebih lajut »
Jam Pidsus Serahkan Berkas Perkara Korupsi PT Waskita ke JPU Kejari Jakarta Timurim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung telah menyerahkan tanggung jawab tersangk
Baca lebih lajut »