Bagi pemudik yang berasal dari daerah yang melakukan PSBB wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Pemerintah tak jadi melarang mudik, namun bagi pemudik yang berasal dari daerah yang melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Salah satunya pemudik dari Jakarta.
"Bagi masyarakat yang bersikeras tetap mudik terutama yang berasal dari wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya," kata Adita lewat keterangan tertulis.Memang, meski tak melarang mudik, pemerintah tetap mengimbau agar masyarakat khususnya dari Jakarta melakukan mudik.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pakar Kesehatan Inggris Sebut Perokok 14 Kali Lebih Berisiko Mengalami Gejala Parah COVID-19Pakar kesehatan dari Inggris menyebut perokok 14 kali lebih berisiko mengalami gejala parah dari COVID-19
Baca lebih lajut »
Wall Street Menguat, S&P 500 Naik 14% dalam SepekanBursa Amerika Serikat atau Wall Street menguat signifikan setelah the Federal Reserve mengumumkan detail kebijakan untuk menghadapi dampak Covid-19.
Baca lebih lajut »
Berlaku 14 Hari, Penerapan PSBB di Jakarta Sampai 23 April 2020Diketahui, PSBB tersebut akan berlaku selama 14 hari ke depan dan bisa diperpajang sesuai kebutuhan.
Baca lebih lajut »
Pergub PSBB Terbit, Anies: Berlaku 14 HariPergub PSBB Terbit, Anies: Berlaku 14 Hari. Anies menyebutkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 memiliki pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota jakarta, baik kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.
Baca lebih lajut »
Anies Keluarkan Pergub, PSBB di DKI Berlaku selama 14 Hari Mulai Tengah Malam IniGubernur DKI Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB. PSBB
Baca lebih lajut »