Busro Muqoddas menyerahkan proses hukum teror diskusi UGM ke pihak kepolisian.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Teror terhadap insan akademik dan penyelenggara diskusi di Daerah Istimewa Yogyakarta , mendapat kecaman dari berbagai pihak. Salah satu akademisi yang mendapat teror dan intidasi adalah Guru Besar Universitas Islam Indonesua Prof Ni'matul Huda. Baca Juga Ni'matul menerimanya setelah ada dalam poster diskusi yang akan digelar CLS UGM, yang belakangan dibatalkan.
"Fakta itu memberikan makna terjadi teror akademis. Maaf, umur saya itu umur yang dulu ketika Orde Baru sudah mengalami terorizing, sebagai dosen saya alami, pola-pola yang dulu dilakukan Orde Baru ini terulang lagi sekarang," kata Busyro di Ruang Sidang UII, Sabtu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kronologi Teror dan Pembatalan Diskusi Mahasiswa Hukum UGMAgenda diskusi mahasiswa Fakultas Hukum UGM 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' dibatalkan karena diteror.
Baca lebih lajut »
Kronologi Teror Mahasiswa Hukum UGM Terkait Diskusi Pemberhentian PresidenSelain menerima ancaman, telepon dan akun medsos perorangan dan kelompok CLS FH UGM juga diretas.
Baca lebih lajut »
Denny Sesalkan Dugaan Teror Terhadap Panitia Diskusi di UGMMantan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atau UGM Denny Indrayana menyesalkan dugaan peretasan dan teror terhadap panitia dan pembicara diskusi Constitutional Law Society (CLS) FH UGM.
Baca lebih lajut »
UGM Kecam Teror Terhadap Panitia dan Narsum Diskusi soal Pemberhentian PresidenSebelum diskusi digelar, panitia penyelenggara hingga narsum mendapatkan teror hingga ancaman pembunuhan.
Baca lebih lajut »
CLS FH UGM Kebanjiran Teror Gara-Gara Diskusi soal Pemberhentian PresidenBahkan teror bukan hanya menyasar nama-nama yang terlibat dalam diskusi, melainkan anggota keluarga.
Baca lebih lajut »
'Teror Diskusi UGM Tak Sejalan Prinsip Kebebasan Akademik' |Republika OnlineUII secara institusi mengutuk teror dalam kebebasan akademik.
Baca lebih lajut »