Sementara untuk keberangkatan dari Jakarta menuju daerah lain mengikuti jam operasional angkutan umum dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yakni pukul 06.00-18.00.
MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mengoperasikan terminal selama 24 jam. Hal ini tertulis dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor SE.9/AJ.201/DRJD/2020.
Aturan itu tertulis dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan No 71 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi. Sebelumnya, pemerintah pusat mengizinkan warga berpergian keluar kota selama pandemi covid-19 dengan berbagai syarat dan kondisi tertentu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menhub Minta Dishub DKI Operasikan Terminal Selama 24 Jam'Memastikan terminal penumpang tetap beroperasi selama 24 jam dengan tetap memperhatikan ketentuan protokol kesehatan,' tulis Budi.
Baca lebih lajut »
Menhub Minta Dishub DKI Operasikan Terminal Selama 24 JamMenhub Minta Dishub DKI Operasikan Terminal Selama 24 Jam. Instruksi Menhub itu tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat No SE.9/AJ.201/DRJD/2020.
Baca lebih lajut »
Terminal Penumpang dan Pelabuhan Penyebarangan di Kaltim Tetap Buka 24 JamHanya saja, pelabuhan dan terminal di Kaltim tidak melayani penumpang regular, apalagi mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.
Baca lebih lajut »
Sekali Lagi, Pemprov DKI Wanti-wanti Pengusaha agar Bayar THR KaryawanPemprov DKI meminta agar seluruh perusahaan yang berdomisili di DKI Jakarta untuk membayar THR tersebut.
Baca lebih lajut »
Arab Saudi Berlakukan Jam Malam 24 Jam Selama Idul FitriArab Saudi akan menerapkan jam malam 24 jam di seluruh negeri selama lima hari perayaan Idul Fitri untuk mencegah penyebaran virus corona.
Baca lebih lajut »