JPNN.com : Advokat Edward Hutahaean jadi tersangka dugaan pemufakatan jahat berupa penyuapan di kasus korupsi BTS Kominfo.
jpnn.com, JAKARTA - Advokat Edward Hutahaean ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi BTS Kominfo pada Jumat malam .
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut tim penyidik berkesimpulan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Edward jadi tersangka. Sebelumnya dalam sidang perkara BTS Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat awal Oktober 2023, nama Edward Hutahaean pernah disebut oleh terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS BAKTI KominfoKapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana belum menjelaskan detail peran Edward Hutahaean.
Baca lebih lajut »
Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean Jadi Tersangka Korupsi BTSKejaksaan Agung menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G.
Baca lebih lajut »
Kejagung tetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka suap BTSPenyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung, Jumat malam, menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dugaan tindak pidana ...
Baca lebih lajut »