IM alias B, bocah usia 12 tahun terpaksa dikurung di dalam kamar oleh ibunya, agar tidak keluar rumah setelah terlibat pembunuhan rekannya, Erwin.
Sementara dua rekannya, yakni HA dan IL alias Kancil ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Lubuklinggau.
Kasus pembunuhan yang melibatkan 3 remaja di bawah umur tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis ., Eduar Antoni, pengacara ketiga tersangka mengatakan IM tidak ditahan karena sesuai dengan perintah undang-undang peradilan anak. "Dalam UU No 11 tahun 2012 pasal 32 menyebutkan jika anak yang bisa dilakukan penahanan harus diatas 14 tahun ke atas," paparnya."Karena kalau persidangan anak ini waktunya hanya diberikan 40 hari harus selesai," paparnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jumlah korban tewas akibat protes di Irak jadi 12Sedikitnya 12 orang telah tewas dalam protes anti-pemerintah di seluruh Irak, yang meletus awal pekan ini, kata beberapa sumber rumah sakit pada ...
Baca lebih lajut »
Bursa saham Paris anjlok, Indeks CAC-40 berakhir jatuh 3,12 persenBursa saham Prancis berakhir turun tajam pada perdagangan Rabu (2/10/2019), dengan indeks acuan CAC-40 di Bursa Efek Paris jatuh 3,12 persen atau 174,85 poin, ...
Baca lebih lajut »
Pulang ke Lamongan, Pasutri Ini Kejambretan Rp 12 Juta Hasil Jual RumahPasuri asal Lamongan menjadi korban jambret. Uang Rp 12 juta raib dibawa kabur pelaku.
Baca lebih lajut »
12 Akademisi Raih Penghargaan Tertinggi dari KemenristekdiktiPenghargaan Academic Leader 2019 diberikan untuk para akademisi, khususnya dosen yang telah berkontribusi dalam kemajuan dunia pendidikan tinggi di Tanah Air.
Baca lebih lajut »
Kinerja Positif Semester I/2019, BRI Target DPK Naik 12%Secara konsolidasi, kinerja PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) pada semester I tahun 2019 tumbuh positif, dimana...
Baca lebih lajut »