Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri, AKBP Jerry Siagian dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Sidang Komisi Etik Polri Kombes Rachmad Pamudji, Sabtu , dikutip dari Antara.Baca Juga:Atas perbuatannya, Komisi Etik Polri menjatuhkan sanksi pertama berupa sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Adapun pasal yang dilanggar AKBP Jerry Siagian adalah Pasal 13 ayat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat huruf b juncto Pasal 5 ayat huruf c juncto Pasal 6 ayat huruf d juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat huruf d juncto Pasal 10 ayat huruf f juncto Pasal 11 ayat huruf a Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pertama, terkait laporan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan LP Nomor 1603/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polri Jadwalkan Sidang Kode Etik Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian Hari iniKomisi Kode Etik dijadwalkan menggelar sidang kode etik terhadap Wakil Direktur Tindak Pidana Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian hari ini
Baca lebih lajut »
Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian Diberhentikan Tidak HormatSidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) jatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat pada mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
Baca lebih lajut »
AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto Jalani Sidang Etik Hari IniAKBP Jerry Siagian dan AKBP Pujiyarto akan menjalani sidang etik terkait pelangaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Baca lebih lajut »
BBM Naik, Ketua Komisi V: Pemerintah Harus Cermat Hitung Besaran Kenaikan Tarif Angkutan UmumPemerintah harus cermat hitung besaran kenaikan tarif angkutan umum.
Baca lebih lajut »
Pimpinan Komisi I: Bila Jokowi Menghendaki, Kami Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNIPimpinan Komisi I berbicara soal masa perpanjangan jabatan Panglima TNI.
Baca lebih lajut »
Anggaran Naik, Komisi III Ingatkan KPK untuk Tingkatkan Kinerja | merdeka.comKetua KPK Firli Bahuri mengatakan, penambahan anggaran sebesar Rp 432 miliar itu akan digunakan keperluan belanja pegawai dan belanja modal.
Baca lebih lajut »