Menko Polhukam Mahfud MD tidak melibatkan KPK dan BPK dalam menelusuri transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Satuan Tugas Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang bentukan
"BPK enggak perlu BPK bukan penyidik sama sekali, jadi dia tidak bisa menyidik ya dia hanya misal pertanggung jawaban keuangan negara, menghitung kerugian negara, silahkan," paparnya. Sebagai informasi, dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU akan terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. Keanggotaannya berdasarkan unsur yang ada di Komite TPPU sesuai Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mahfud Resmi Bentuk Satgas TPPU, Usut Transaksi Rp 349 T di KemenkeuMenko Polhukam Mahfud MD resmi membentuk Satgas Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Baca lebih lajut »
Alasan Mahfud Sertakan Ditjen Pajak dan Bea Cukai dalam Satgas TPPU Rp349 TriliunMahfud mengungkap alasan Ditjen Pajak dan Bea Cukai dalam Satgas TPPU Rp349 triliun.
Baca lebih lajut »
Resmi, Mahfud MD Bentuk Satgas Dugaan Pencucian Uang Rp 349 Triliun di KemenkeuMahfud MD menjelaskan Satgas Tindak Pidana Pencuang Uang (TPPU) terdiri dari 3 bagian yakni tim pengarah, tim pelaksana dan kelompok kerja.
Baca lebih lajut »
Alasan Mahfud Md Masukkan Kemenkeu dalam Satgas TPPUSatgas TPPU sendiri terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai masuk ke dalam tim pelaksana.
Baca lebih lajut »
Mahfud MD Beberkan Susunan Satgas TPPU Rp 349 Triliun di Kemenkeu |Republika OnlineMenko Polhukam membentuk tujuh orang sebagai Tim Pelaksana Satgas TPPU di Kemenkeu.
Baca lebih lajut »