Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf tidak hadir dalam sidang kode etik profesi Polri (KEPP) Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
JawaPos.com – Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf tidak hadir dalam sidang kode etik profesi Polri Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Mereka hanya memberikan keterangan tertulis untuk selanjutnya dibacakan di muka persidangan.
Ramadhan mengatakan, keterangan tertulis dari ketiga saksi tersebut memiliki nilai yang sama dengan saksi yang hadir. Sehingga ketidakhadirannya tidak perlu dipermasalahkan. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dia dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Baca juga:Komentar Menkeu soal Anak Pejabat Pajak yang jadi Pelaku PenganiayaanPerbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ramai soal Warganet Menghakimi Anak Ferdy Sambo, Pakar: Anak Tidak BersalahSosiolog ingatkan warganet agar tidak menyamakan anak Ferdy Sambo dengan tindakan kriminal yang dilakukannya ayahnya.
Baca lebih lajut »
Ferdy Sambo Tidak Akan Dieksekusi Mati, Dosen UII Sengaja MenghilangMahfud MD berspekulasi jika Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi mati hingga Dosen UII yang menghilang terdeteksi di Boston AS
Baca lebih lajut »
Ferdy Sambo Tidak Akan Dieksekusi Mati, Dosen UII Sengaja MenghilangMahfud MD berspekulasi jika Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi mati hingga Dosen UII yang menghilang terdeteksi di Boston AS
Baca lebih lajut »
Kejagung Benarkan Jaksa dalam Kasus Ferdy Sambo Terlibat di Sidang Teddy MinahasaKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana membenarkan bahwa jaksa yang menangani kasus Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam sidang Irjen Teddy Minahasa. Megapolitan Kejagung
Baca lebih lajut »
Kejagung Banding atas Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam Vonis Ferdy Sambo csMenurut Komisi Kejaksaan, hak hukum untuk mengajukan upaya banding dalam perkara pidana ada pada terpidana dan JPU, termasuk dalam kasus Ferdy Sambo.
Baca lebih lajut »
Jaksa Kasus Ferdy Sambo Hadiri Sidang Teddy Minahasa, Begini Tanggapan Hotman ParisRADARSEMARANG.ID, Jakarta - Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mempertanyakan sebagian Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan dengan terpidana Ferdy Sambo hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 'Tapi mohon majelis hakim, ingin tahu saja surat tuga
Baca lebih lajut »