Terkait Tannur, Uang Rp 920 Miliar dan Emas 51 Kg Ditemukan di Rumah Mantan Pejabat MA

Kejaksaan Agung Berita

Terkait Tannur, Uang Rp 920 Miliar dan Emas 51 Kg Ditemukan di Rumah Mantan Pejabat MA
Makelar KasusKasus Ronald Tannur
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 49 sec. here
  • 4 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 70%

Penyidik Jampidsus Kejagung tangkap Zarof Ricar,mantan pejabat MA di Bali. Zarof melakukan permufakatan jahat dengan LR.

Terkait Tannur, Uang Rp 920 Miliar dan Emas 51 Kg Ditemukan di Rumah Mantan Pejabat MAUang tunai dalam beberapa pecahan mata uang serta emas batangan seberat 51 kilogram yang disita dari tersangka Zarof Ricar ditunjukkan kepada pers, Jumat , di Kejaksaan Agung .

”Diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan permufakatan jahat untuk melakukan suap bersama LR selaku pengacara Ronald terkait penanganan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Ronald Tannur,” kata Abdul. Uang tunai yang ditemukan di rumah Zarof adalah 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar AS, 71.200 euro, 483.320 dollar Hongkong, serta Rp 5,7 miliar. Jika dikonversi ke mata uang rupiah, total nilai uang yang disita mencapai Rp 920 miliar. Jumlah itu belum termasuk 51 kilogram emas batangan yang nilainya diperkirakan sekitar Rp 75 miliar.Abdul menuturkan, permufakatan jahat berupa suap dan gratifikasi tersebut diduga dilakukan Zarof dengan Lisa Rahmat, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur.

LR berkomunikasi dengan ZR. ZR menurut keterangannya memang pernah menemui seorang hakim. Tapi, yang pasti, ini enggak ada kaitannya dengan putusan , ya. Apakah betul ketemu atau tidak, ini yang lagi kami dalami.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Makelar Kasus Kasus Ronald Tannur

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Zarof Eks Kepala Balitbang MA Diduga Terima Suap Vonis Bebas Ronald TannurZarof Eks Kepala Balitbang MA Diduga Terima Suap Vonis Bebas Ronald TannurPenyidik Kejaksaan Agung menangkap Zarof Ricar di Bali terkait suap hakim dalam kasus Ronald Tannur. Zarof, eks pejabat MA, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Baca lebih lajut »

Susul 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Resmi Tersangka!Susul 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Resmi Tersangka!Betul (Zarof Ricar tersangka).'
Baca lebih lajut »

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald TannurEks Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald TannurBerita Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur terbaru hari ini 2024-10-25 17:24:32 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Kejagung Sebut Eks Petinggi MA Zarof Ricar Jadi Perantara Suap Hakim Kasasi Ronald TannurKejagung Sebut Eks Petinggi MA Zarof Ricar Jadi Perantara Suap Hakim Kasasi Ronald TannurQohar menyebut, tersangka Lisa Rahmat (LR) menyiapkan sebanyak Rp5 miliar untuk hakim agung, sementara Zarof Ricar dibayar Rp 1 miliar atas jasanya membantu pengurusan perkara Ronal Tannur.
Baca lebih lajut »

Eks Petinggi MA Zarof Ricar Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi di Kasus Ronald TannurEks Petinggi MA Zarof Ricar Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi di Kasus Ronald TannurKejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam hal ini suap dan gratifikasi Ronald Tannur.
Baca lebih lajut »

Uang Miliaran Rupiah yang Disita Kejagung dari Kasus Ronald Tannur Terkait Suap HakimUang Miliaran Rupiah yang Disita Kejagung dari Kasus Ronald Tannur Terkait Suap HakimKejagung belum mengungkap nilai suap yang diterima tiga Hakim Pengadilan Negeri PN Surabaya pemvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 16:01:06