Ketua Umum PB HMI Raihan Ariatama mengatakan penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
PENGURUS Besar Himpunan Mahasiswa Islam menilai penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong pada Senin oleh Polda Jawa Barat telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam video tersebut, Habib Bahar bin Smith menyeret nama Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurrachman dengan mempertanyakan dedikasi orang nomor satu di Angkatan Darat tersebut sewaktu terjadi erupsi Semeru."Penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ketua Umum PB HMI Raihan Ariatama kepada wartawan pada Selasa .
Raihan menambahkan bahwa meskipun media digital telah mempermudah kita untuk menyampaikan pendapat, namun kemudahan ini harus dilandasi dengan kebijaksanaan dan penuh tanggung jawab.