Eka terbukti menerima suap proyek rehabilitasi saluran air bersih di Jalan Dr Supomo, Yogyakarta tahun anggaran 2019.
Jakarta, Beritasatu.com
"Menyatakan terdakwa Eka Safitra secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Asep Permana saat membacakan amar putusan terhadap Eka Safitra dalam sidang melalui konferensi video, Rabu, . Hakim menyatakan Eka terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Terima suap, mantan Bupati Bengkayang divonis lima tahun penjaraMajelis Hakim PN Pontianak, Selasa, menjatuhkan vonis terhadap Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot, lima tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta ...
Baca lebih lajut »
Terbukti Terima Suap, Eks Bupati Bengkayang Divonis 5 Tahun PenjaraMantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider 1 bulan.
Baca lebih lajut »
Yayasan Sahati Bantu Warga Tak Terdaftar Terima Bantuan Pemerintah'Jadi hari ini kita memulai untuk mendistribusikan 2.500 paket bahan pokok yang sudah di-setting dan data khusus untuk masyarakat yang sangat membutuhkan.'
Baca lebih lajut »
Dua Tenaga Medis TNI AD yang Meninggal Akibat Covid-19 Terima SantunanDua tenaga medis dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.
Baca lebih lajut »