Terima SPDP, Kejagung Kawal Kasus Penistaan Agama Saifuddin Ibrahim

Indonesia Berita Berita

Terima SPDP, Kejagung Kawal Kasus Penistaan Agama Saifuddin Ibrahim
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 50 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 59%

Kejagung terima SPDP kasus penistaan agama dengan tersangka Saifudin Ibrahim dari Bareskrim Polri.

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama dengan tersangka Saifudin Ibrahim dari Bareskrim Polri. Saifuddin Ibrahim dijerat lantaran pernyataannya yang meminta Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an.

SPDP tertanggal 22 Maret 2022 itu diterima Kejagung pada 28 Maret 2022. Selanjutnya, Jampidum Kejagung menunjuk delapan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus dugaan penistaan agama Saifuddin Ibrahim ini. "Tim JPU telah mengikuti dengan seksama proses penyidikan dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Bareskrim," kata Ketut.Penyidik menjerat Saifuddin dengan Pasal 45A ayat juncto Pasal 28 ayat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik .

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA. Kepolisian saat ini sedang berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait keberadaan Saifuddin Ibrahim di Amerika.TAG: Penistaan Agama Saifuddin Ibrahim Kejagung Hapus Ayat Al-Qur'an Yaqut Cholil Qoumas

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kejagung Terima SPDP Pendeta Saifuddin Ibrahim Terkait Kasus Penistaan Agama | merdeka.comKejagung Terima SPDP Pendeta Saifuddin Ibrahim Terkait Kasus Penistaan Agama | merdeka.comMenurut Ketut, dokumen SPDP itu diterbitkan oleh Bareskrim Polri tanggal 22 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 28 Maret 2022.
Baca lebih lajut »

Kejagung Terima SPDP Pendeta Saifuddin Ibrahim Terkait Kasus Penistaan Agama | merdeka.comKejagung Terima SPDP Pendeta Saifuddin Ibrahim Terkait Kasus Penistaan Agama | merdeka.comMenurut Ketut, dokumen SPDP itu diterbitkan oleh Bareskrim Polri tanggal 22 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 28 Maret 2022.
Baca lebih lajut »

Article headlineGELORA.CO - Tersangka kasus dugaan penistaan agama Pendeta Saifuddin Ibrahim sebut dirinya telah kabur ke Belanda dari Amerika Serikat, saat...
Baca lebih lajut »

Pendeta Joshua: Saifuddin Ibrahim Tidak Mewakili KekristenanPendeta Joshua: Saifuddin Ibrahim Tidak Mewakili KekristenanMenurut Joshua Tewuh, tindakan Saifuddin Ibrahim itu sebagai bentuk penistaan agama dan tidak mewakili kekristenan di Indonesia.
Baca lebih lajut »

Kasus Binomo, Kejagung Terima Pelimpahan Tahap I Tersangka Indra Kenz | merdeka.comKasus Binomo, Kejagung Terima Pelimpahan Tahap I Tersangka Indra Kenz | merdeka.comKetut mengatakan, berkas perkara Indra Kenz dikirimkan oleh dari Dirtipideksus Bareskrim Polri tanggal 5 April 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 6 April 2022.
Baca lebih lajut »

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Emas Kawasan Berikat | merdeka.comKejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Emas Kawasan Berikat | merdeka.comKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-12 08:46:44