KEMENTERIAN Agama melalui Kepala Pusat Registrasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mastuki menyatakan, akan ada kemungkinan mengubah kembali desain logo halal yang telah menuai polemik.
KEMENTERIAN Agama melalui Kepala Pusat Registrasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal , Mastuki menyatakan, akan ada kemungkinan mengubah kembali desain logo halal yang telah menuai polemik.
Ia menyebutkan Kementerian Agama masih terus terbuka untuk segala aspirasi publik terkait logo halal yang belakangan menuai polemik. Kementerian Agama mengatakan tidak alergi terhadap masukan-masukan yang datang. Kemenag siap menerima dan mengkaji serta menganalisis semua masukan lebih lanjut. Logo baru yang ditetapkan BPJPH Kemenag dikritik oleh banyak kalangan karena kata 'halal' yang dibuat dalam bentuk kaligrafi tidak jelas terlihat, dan hanya menonjolkan sisi artistik. Selain itu, bentuknya yang menyerupai gunungan dalam pewayangan juga dianggap berbau budaya Jawa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
25 Ribu Kuota Bagi UMK Yang Ingin Ajukan Sertifikasi Halal Gratis Telah DibukaBadan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengatakan mulai membuka 25.000 kuota bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang ingin mengikuti pengajuan sertifikasi halal gratis.
Baca lebih lajut »
BPJPH Kemenag Sebut Sertifikasi Halal Harus Dilakukan Bersama dengan MUI!Hal ini karena proses sertifikasi saling terkait.
Baca lebih lajut »
Lengkap! Daftar Biaya Mengurus Sertifikat HalalMau tahu biaya mengurus sertifikat halal? Cek di sini rinciannya.
Baca lebih lajut »
Pengusaha Kuliner Perlu Tahu, Ini Cara Mendapatkan Sertifikat Halal MUISebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, label 'halal” menjadi salah satu pertimbangan konsumen negeri ini dalam memilih makanan.
Baca lebih lajut »
Desain Logo Halal Terinspirasi Gunungan, Bukan Penutup Kepala PausDesain memang bisa dipahami sesuai dengan pemahaman penikmatnya. Tapi, mengklaim secara serampangan tentu patut dipertanyakan.
Baca lebih lajut »