Terdakwa Tunggal Pelanggaran HAM Berat Paniai Dituntut 10 Tahun Penjara. Dakwaan terhadap terdakwa terpenuhi secara keseluruhan, dan terbukti secara hukum melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat secara sah yang diatur dalam dua dakwaan.
TERDAKWA tunggal Mayor Inf Isak Sattu, mantan Perwira Penghubung Kodim 1705/Paniai, dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum , dalam perkara pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, Senin di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus.
Dengan demikian menurut Jaksa, dakwaan terhadap terdakwa terpenuhi secara keseluruhan, dan terbukti secara hukum melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat secara sah yang diatur dalam dua dakwaan. Terdakwa juga sebagai Pabung, disebut harusnya tahu sebagai komando efektif. Sebagai Pabung harusnya tahu dan bisa mencegah ancaman teritorial di wilayahnya dan mengkoordinasikan hal yang terjadi dengan institusi lainnya. Pabung juga harusnya bisa mendeteksi kondisi di wilayah teritorialnya."Jadi, semua unsur dalam dakwaan satu dan dua terpenuhi.
Jaksa juga membacakan hal-hal pertimbangan menentukan hukuman pidana kepada terdakwa baik yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan diantaranya, karena dianggap tidak mampu mendeteksi kejadian di Kabupaten Paniai. Tidak mampu melakukan koordinasi dengan instasi lain. Dan tidak mampu mengendalikan situasi yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Terdakwa Kasus HAM Paniai Dituntut 10 Tahun Penjara |Republika OnlineTim JPU meyakini Isak bersalah dalam kasus kerusuhan 2014 itu.
Baca lebih lajut »
Piala Dunia 2022: Bruno Fernandes Kritik Pelanggaran HAM QatarBruno Fernandes mengkritik penyelenggaraan Piala Dunia 2022. Bintang Timnas Portugal itu menyoroti pelanggaran HAM Qatar kepada pekerja pembangunan stadion.
Baca lebih lajut »
Polres Bogor Terima Masukan IPW soal Penanganan Kasus Pelanggaran HAMPolres Bogor menggandeng IPW gelar pelatihan demi peningkatan pelayanan publik. Polres Bogor menerima sejumlah masukan, salah satunya soal penanganan kasus HAM.
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Penundaan Sidang Yosua Rugikan Terdakwa, Tapi Bisa Atur StrategiMartin simanjuntak, anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menilai penundaan sidang kasus dugaan pembunuhan Yosua merugikan terdakwa.
Baca lebih lajut »
Australia Open 2022: Tunggal Putra RI Tetap Pede Tanpa Ginting & JonatanAnthony Sinisuka Ginting dan Jonatan Christie dipastikan tak tampil di Australia Open 2022. Tapi tunggal putra Indonesia tetap percaya diri mampu ukir prestasi.
Baca lebih lajut »