Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan bahwa pemerintah sebagai lembaga eksekutif tidak dapat mengintervensi putusan pengadilan terkait vonis terdakwa tragedi Kanjuruhan.
Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan dinyatakan bebas dan tidak bersalah, pada sidang yang digelar pada Kamis 16 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
BACA JUGA: 4 Fakta Dua Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan AKP Bambang Sidik dan Kompol Wahyu Setyo Divonis Bebas BACA JUGA: Kontras Sebut Vonis Ringan Para Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Peradilan Sesat, Desak KY Periksa Hakim Baca Juga Apabila ada pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan vonis tersebut, menurut Wapres, mereka dapat melakukan banding.
Ma’ruf menegaskan bahwa pemerintah sebagai lembaga eksekutif tidak dapat mengintervensi putusan pengadilan.Sidang pembacaan putusan terhadap anggota Kepolisian terkait kasus tragedi Kanjuruhan digelar Kamis kemarin. Vonis 1,5 tahun penjara dibacakan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Abu Ahmad Sidqi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Vonis Ringan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Amnesty Internasional: di Mana Keadilan Untuk Para Korban?Amnesty Internasional mempertanyakan keadilan untuk para korban Tragedi Kanjuruhan setelah vonis ringan bagi 5 terdakwa.
Baca lebih lajut »
Pertimbangan Hakim Memvonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan |Republika OnlineDari tiga polisi terdakwa Kanjuruhan, dua bebas, satu dihukum 1,5 tahun penjara.
Baca lebih lajut »
Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bebas, Amnesty International Indonesia: Para Korban Gagal Dapat KeadilanPengadilan Negeri Surabaya membebaskan dua polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan. Namun vonis bebas itu dinilai telah gagal memberikan keadilan bagi 135 korban tewas dalam tragedi yang menewaskan itu.
Baca lebih lajut »
Kecewa Terdakwa Divonis Ringan Bahkan Bebas, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Bereaksi - Tribunnews.comDia berpendapat, lebih baik seluruh terdakwa diputus bebas karena sidang tersebut percuma digelar serta tidak memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. (ist) VonisRingan TragediKanjuruhan via tribunnews
Baca lebih lajut »
Oknum Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis 1,5 Tahun |Republika OnlineVonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara.
Baca lebih lajut »
Terdakwa tragedi Kanjuruhan Wahyu Pranoto divonis bebasBaru! Terdakwa tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, yakni mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas dalam persidangan di PN Surabaya. TragediKanjuruhan
Baca lebih lajut »