Terbukti bersalah, terdakwa kasus susur sungai Ciamis yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Via detik_jabar
Rofiah terbukti bersalah dalam pasal 359 KUHPidana Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dikurangi masa tahan dan membayar biaya perkara Rp 3 ribu," jelasnya. Ada pun hal yang memberatkan terdakwa atas kealfaannya menyebabkan 11 siswa MTs Harapan Baru meninggal dunia. Bahwa perbuatan korban menjadikan preseden buruk terhadap kegiatan kepramukaan.
Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali atas kelalaiannya. Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan. Terdakwa menunjukan tanggung jawab yang berusaha menyelamatkan para korban saat kejadian. Meskipun sebagai tenaga guru non PNS atau honorer terdakwa memiliki semangat pengabdian yang tinggi untuk memajukan dalam kepramukaan. Sehingga tenaga dan pemikirannya diperlukan terlepas dari kealpaannya.
Saat mendengarkan putusan tersebut, terdakwa terlihat lebih tegar dari sebelumnya. Pada saat sidang tuntutan, terdakwa sempat menangis histeris karena dituntut maksimal.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Vonis Kasus Susur Sungai Ciamis Diputuskan Besok, Pertimbangkan Keadilan KorbanPengadilan Negeri Ciamis, Rabu (15/2/2023), akan menjatuhkan vonis terhadap Rofiah, terdakwa kasus susur sungai Ciamis yang menewaskan 11 anak. Majelis hakim akan mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban. Nusantara AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Baru Meluncur Hari Ini, Apa yang Baru Dari Toyota All New Agya?All New Agya ini memiliki mesin baru, CVT, Platform yang disebut sebagai ‘senjata’ terbaru untuk meningkatkan performa dan efisiensi bahan bakar.
Baca lebih lajut »
Hotman Paris Bongkar Isi KUHP Baru tentang hukuman Mati: 10 Tahun Baru Bisa DieksekusiPengacara kondang Hotman Paris menjelaskan, dalam KUHP baru, terpidana hukuman mati baru bisa dieksekusi setelah menjalani masa hukuman selama 10 tahun.
Baca lebih lajut »
Warga Ciamis Antusias Antre Beli Beras di Operasi PasarPEMERINTAH Kabupaten Ciamis, Bank Indonesia dan Perum Bulog, menggelar operasi pasar murah untuk mengendalikan inflasi pangan
Baca lebih lajut »
Hati-hati, Dunia Sedang Diintai Ransomware Baru yang GanasBaru-baru ini, Badan Keamanan Siber Nasional Italia mengeluarkan peringatan tentang serangan ransomware server berskala global.
Baca lebih lajut »