Pihak Mardani mengeklaim memiliki bukti membantah aliran dana yang disebut saksi.
REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN--Terdakwa kasus dugaan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo menyebut mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming tak ikut menerima gratifikasi. Mantan kepada dinas ESDM Tanah Bumbu itu mengaku Mardani tidak menerima seperser uang gratifikasi izin tambang senilai Rp 27,6 miliar.
Kuasa hukum terdakwa, Sahlan Alboneh juga membenarkan uang senilai Rp 27,6 miliar pada perkara ini tak ada mengalir ke Mardani Maming. Ia menuturkan, soal adanya aliran dana Rp 89 miliar yang disampaikan saksi di sidang sebelumnya hanya dugaan yang dipastikannya itu diluar dari perkara ini. Christian Soetio merupakan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara menyebut adanya aliran dana Rp 89 miliar ke Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming, dalam kasus dugaan suap ijin pertambangan dengan terdakwa Dwidjono Putrohadi tersebut. Uang tersebut dialirkan melalui PT Permata Abadi Raya dan PT Trans Surya Perkasa .