Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dituntut 10 tahun penjara dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua. Tuntutan itu disampaikan oleh tim JPU di PN Makassar.
Makassar, Beritasatu.com - Mayor Inf Isak Sattu dituntut 10 tahun pidana penjara dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua. Tuntutan itu disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin .
"Menyatakan terdakwa Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat berupa kejahatan terhadap kemanusian," kata JPU Emilwan Ridwan dalam persidangan itu.
Tim JPU menuntut Isak melanggar dakwaan pertama Pasal 42 ayat huruf a dan huruf b juncto Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan dakwaan kedua yaitu Pasal 42 ayat huruf a dan huruf b juncto Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Terdakwa Tunggal Pelanggaran HAM Berat Paniai Dituntut 10 Tahun PenjaraTerdakwa Tunggal Pelanggaran HAM Berat Paniai Dituntut 10 Tahun Penjara. Dakwaan terhadap terdakwa terpenuhi secara keseluruhan, dan terbukti secara hukum melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat secara sah yang diatur dalam dua dakwaan.
Baca lebih lajut »
Terdakwa Kasus HAM Paniai Dituntut 10 Tahun Penjara |Republika OnlineTim JPU meyakini Isak bersalah dalam kasus kerusuhan 2014 itu.
Baca lebih lajut »
Polres Bogor Terima Masukan IPW soal Penanganan Kasus Pelanggaran HAMPolres Bogor menggandeng IPW gelar pelatihan demi peningkatan pelayanan publik. Polres Bogor menerima sejumlah masukan, salah satunya soal penanganan kasus HAM.
Baca lebih lajut »
Piala Dunia 2022: Bruno Fernandes Kritik Pelanggaran HAM QatarBruno Fernandes mengkritik penyelenggaraan Piala Dunia 2022. Bintang Timnas Portugal itu menyoroti pelanggaran HAM Qatar kepada pekerja pembangunan stadion.
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Penundaan Sidang Yosua Rugikan Terdakwa, Tapi Bisa Atur StrategiMartin simanjuntak, anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menilai penundaan sidang kasus dugaan pembunuhan Yosua merugikan terdakwa.
Baca lebih lajut »