Terdakwa Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua Mayor Isak Sattu Dituntut 10 Tahun Penjara

Indonesia Berita Berita

Terdakwa Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua Mayor Isak Sattu Dituntut 10 Tahun Penjara
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 17 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 10%
  • Publisher: 68%

Menurut JPU, terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat di Paniai.

JPU juga meminta agar terdakwa Isak Sattu dijatuhi hukuman pidana selama 10 tahun penjara. Terdakwa juga dituntut membayar perkara Rp 5 ribu.

Awalnya terdakwa Isak Sattu menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum untuk pembelaan, tetapi saat hakim hendak menutup sidang terdakwa menyampaikan tanggapan. "Ini tugas pokok kepolisian membubarkan, tapi tidak ada didakwa. Di mana keadilannya. Ini saja yang ingin saya sampaikan yang mulia," ujar Isak Sattu.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Terdakwa Kasus HAM Paniai Dituntut 10 Tahun Penjara |Republika OnlineTerdakwa Kasus HAM Paniai Dituntut 10 Tahun Penjara |Republika OnlineTim JPU meyakini Isak bersalah dalam kasus kerusuhan 2014 itu.
Baca lebih lajut »

Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Dituntut 10 Tahun PenjaraTerdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Dituntut 10 Tahun PenjaraMayor Inf (Purn) Isak Sattu dituntut 10 tahun penjara dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua. Tuntutan itu disampaikan oleh tim JPU di PN Makassar.
Baca lebih lajut »

Terdakwa Tunggal Pelanggaran HAM Berat Paniai Dituntut 10 Tahun PenjaraTerdakwa Tunggal Pelanggaran HAM Berat Paniai Dituntut 10 Tahun PenjaraTerdakwa Tunggal Pelanggaran HAM Berat Paniai Dituntut 10 Tahun Penjara. Dakwaan terhadap terdakwa terpenuhi secara keseluruhan, dan terbukti secara hukum melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat secara sah yang diatur dalam dua dakwaan.
Baca lebih lajut »

Terdakwa Kasus Paniai Dituntut 10 Tahun PenjaraTuntutan 10 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus pelanggaran HAM Paniai dinilai terdakwa tidak adil. Menurut dia, ada banyak kesatuan dalam peristiwa Paniai dan menjadikan dia satu-satunya terdakwa tidak berdasar. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »

Atnike Nova Sigiro Jabat Ketua Komnas HAM 2022-2027Atnike Nova Sigiro Jabat Ketua Komnas HAM 2022-2027Rapat paripurna yang digelar oleh sembilan anggota Komisi Nasional Hak Asasi (Komnas HAM) RI menetapkan Atnike Nova Sigiro sebagai ketua lembaga tersebut periode 2022-2027.
Baca lebih lajut »

Piala Dunia 2022: Bruno Fernandes Kritik Pelanggaran HAM QatarPiala Dunia 2022: Bruno Fernandes Kritik Pelanggaran HAM QatarBruno Fernandes mengkritik penyelenggaraan Piala Dunia 2022. Bintang Timnas Portugal itu menyoroti pelanggaran HAM Qatar kepada pekerja pembangunan stadion.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 06:39:55