Terdakwa Kepemilikan 42 Kg Sabu-sabu Dituntut Mati

Indonesia Berita Berita

Terdakwa Kepemilikan 42 Kg Sabu-sabu Dituntut Mati
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 59%

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kasus kepemilikan 42 kilogram sabu-sabu

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangerang Ate Quesyini Ilyas di Tangerang, Kamis , mengatakan terdakwa yang dituntut hukuman mati adalah Budi Julianda sebagai bandar narkoba.

Advertisement "Terdakwa Budi ini pasal sangkaannya, yakni primer pasal 114 ayat jo pasal 132 ayat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider pasal 112 ayat jo pasal 132 ayat UU. Nomor 35 Tahun 2009 dan pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009. Tuntutan JPU terhadap saudara Budi ini pidana mati," katanya seusai mengikuti sidang di PN Tangerang.

Mereka terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dengan dakwaan primer pasal 114 ayat jo pasal 132 ayat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan subsider pasal 112 ayat jo pasal 132 ayat UU Nomor 35 Tahun 2009. "Dua tersangka itu memiliki peran sebagai kurir sesuai keterangan saksi, alat bukti, analisis yuridis, dan fakta," ujar Ate.

Dalam kasus tersebut, total barang bukti yang disita dari para terdakwa sebanyak 42 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti sebanyak itu didapat dari hasil pengungkapan Kepolisian Resor Kota ... hal 1 dari 2 halaman Halaman: 12selengkapnyaTAG: Sabu-sabu Terdakwa Pemilik Sabu-sabu Hukuman Mati Tangerang Bandar Narkoba

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Richard Eliezer Dituntut Hari ini, Putri Candrawathi Diperiksa sebagai TerdakwaRichard Eliezer Dituntut Hari ini, Putri Candrawathi Diperiksa sebagai TerdakwaJaksa penuntut umum akan memasukkan rekomendasi justice collaborator Richard Eliezer dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca lebih lajut »

2 Terdakwa Korupsi Bank Banten Dituntut 15 dan 18 Tahun Penjara2 Terdakwa Korupsi Bank Banten Dituntut 15 dan 18 Tahun PenjaraJPU Kejati Banten menuntut dua terdakwa korupsi di Bank Banten masing-masing 15 tahun dan 18 tahun penjara.
Baca lebih lajut »

Dituntut 15 & 18 Tahun Bui, 2 Terdakwa Korupsi Dinilai Rusak Citra Bank BantenDituntut 15 & 18 Tahun Bui, 2 Terdakwa Korupsi Dinilai Rusak Citra Bank BantenDua terdakwa korupsi dinilai merusak citra Bank Banten dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 186,5 miliar lebih itu.
Baca lebih lajut »

Kasus Asabri Rugikan Negara Rp 22 T, Bentjok Bebas Vonis MatiKasus Asabri Rugikan Negara Rp 22 T, Bentjok Bebas Vonis MatiTerdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Asabri, Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati oleh JPU
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu-Sabu Jaringan MalaysiaBea Cukai Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu-Sabu Jaringan MalaysiaBea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan praktik penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu.
Baca lebih lajut »

Gelagatnya Mencurigakan, FR Disergap Sekelompok Orang, TernyataGelagatnya Mencurigakan, FR Disergap Sekelompok Orang, TernyataFR disergap aparat kepolisian saat hendak mengedarkan sabu-sabu di Jalan Bronggalan, Surabaya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 02:04:57