Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Julianto Eka Putra dengan hukuman 15 tahun penjara terkait kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah SPI, Kota Batu. * Regional
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Julianto Eka Putra dengan hukuman 15 tahun penjara terkait kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah SPI,Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Agus Rujito saat diwawancarai usai sidang di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Rabu .dari Lapas Kelas IA Lowokwaru, Malang. Terdakwa dituntut dengan Pasal 81 ayat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah melakukan membujuk rayu untuk melakukan persetubuhan terhadap anak," kata Agus di PN Malang, Rabu. Hal itu untuk membayar restitusi dan dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
4 Pernyataan Hotma Sitompul soal Kasus Kliennya Pendiri SPI Julianto Eka Putra4 Pernyataan Hotma Sitompul soal Kasus Kliennya Pendiri SPI Julianto Eka Putra: Salah satu kuasa hukum terdakwa dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang, Jawa Timur Julianto Eka Putra belum lama ini menjelaskan…
Baca lebih lajut »
Bersikap Adil Kepada SPIBiarlah persoalan tuduhan kekerasan seksual oleh JE diselesaikan di meja pengadilan.
Baca lebih lajut »
Pengacara Ngotot Terdakwa Pencabulan Santriwati Jombang Dihadirkan di Ruang SidangDalam eksepsinya, pengacara terdakwa kasus pencabulan santriwati Jombang, Mas Bechi, ngotot kliennya dihadirkan di ruang sidang. TempoNasional
Baca lebih lajut »
Dinas Kesehatan DKI Jakarta Pastikan PTM Tetap BerjalanDinas Kesehatan DKI memastikan PTM tetap berjalan di sekolah di Ibu Kota karena persentase kasus positif di sektor pendidikan tergolong masih rendah.
Baca lebih lajut »
Dua konsultan dituntut 3 dan 4 tahun karena suap pemeriksa pajakKonsultan pajak Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas dituntut penjara masing-masing selama 3 tahun dan 4 tahun karena diduga menyuap sejumlah pejabat. Gimana menurut sahabat Antara?
Baca lebih lajut »
Dua Mantan Direktur BKK Karanganyar Divonis 6 Tahun PenjaraMajelis hakim PN Tikpikor Semarang menyatakan kedua terdakwa mantan Direktur BKK Karanganyar, Manis Subakir dan Sutanto, terbukti melakukan korupsi. Mereka divonis 6 tahun penjara.
Baca lebih lajut »