Terdakwa Tragedi Kanjuruhan AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara. via detik_jatim
AKP Hasdarman terdaka Kanjuruhan divonis 1 ,5 tahun pidan penjara Terdakwa Tragedi Kanjuruhan AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Hasdarman lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun pidana penjara. Sebelumnya dua terdakwa Kanjuruhan Abdul Haris telah divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara, sedangkan terdakwa Suko Sutrisno 1 tahun pidana penjara."Pikir-pikir Yang Mulia," kata Jaksa Basuki.
PascaTragedi Kanjuruhan, enam orang kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Lima diantaranya telah menjalani persidangan. Mereka adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jaksa Ajukan Banding Vonis Dua Terdakwa Kanjuruhan |Republika OnlineHary belum mau mengungkap apa pertimbangan dan alasan JPU mengajukan banding.
Baca lebih lajut »
Terdakwa Pembacokan Ketua Ormas Divonis 3 Tahun 8 BulanAngga Brawijaya (34) terdakwa kasus pembacokan ketua ormas hingga meninggal dunia menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung
Baca lebih lajut »
Transpuan Terdakwa Kasus Mahasiswi Tewas di Apartemen Cipulir Divonis 1 Tahun PenjaraHakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis transpuan Rachmat Hidayat alias Bella (41) dengan pidana penjara satu tahun dikurangi masa tahanan atas kasus...
Baca lebih lajut »
Ironi Vonis Ringan Polisi Terdakwa Kekerasan Anak Tiri di CirebonPolisi pelaku kekerasan anak dihukum jauh dari tuntutan yang diajukan. Sejumlah pihak melihat hal ini sebagai preseden buruk penanganan kasus kekerasan anak yang marak terjadi di Cirebon. Nusantara AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Majelis Hakim PN Nunukan Jatuhkan Vonis Mati pada Dua Terdakwa Penyelundupan Sabu 47 Kilogram - Tribunnews.comAdi Setya mengatakan ada perbedaan antara tuntutan mereka dengan putusan dari Majelis Hakim PN Nunukan karena JPU menuntut 3 terdakwa hukuman mati
Baca lebih lajut »