Ketua Umum Komite Nasional Pembebasan Papua Barat (KNPB) Agus Kossay divonis penjara 11 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kaltim.
Setelah mengetok palu, hakim memberi kesempatan kepada Agus atas putusan tersebut.
“Diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir,” ungkap Majelis Hakim Bambang Trenggono didampingi Hakim Anggota Bambang Setyo dan Herlina Rayes yang memimpin sidang vonis di Balikpapan.Vonus tersebut juga lebih ringan dari tuntutan 15 tahun penjara.secara bersama-sama saat terjadi kerusuhan di Jayapura, September 2019 lalu.Selain dua pimpinan KNPB, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura, Alex Gobay divonis kurungan penjara 10 bulan dari tuntutan jaksa 10 tahun penjara.
Sidang putusan vonis terhadap Alexander Gobay dipimpin Hakim Pujiono, Agnes Hari Nugraheni, dan Arif Wicaksono.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tapol Papua Pentolan ULMWP Divonis 11 Bulan PenjaraSaalah satu terdakwa kasus makar dalam unjuk rasa menolak rasisme di Papua, divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 17 tahun penjara.
Baca lebih lajut »
PPDB SMP di Depok Dibuka 11 Rombongan BelajarTahun ini PPDB SMP di Depok terbagi dalam empat jalur yaitu jalur zonasi, afirmasi, prestasi, serta mutasi dan anak guru.
Baca lebih lajut »
11 Miliarder yang Hartanya Justru Bertambah Saat Dihantam CoronaGabungan kekayaan para miliarder asal Amerika Serikat tersebut meningkat hingga USD 565 miliar.
Baca lebih lajut »
11 Startup Dapat Bimbingan Gojek Xcelerate untuk Beradaptasi dengan PandemiGojek ikut membantu startup Indonesia melewati tantangan bisnis di masa pandemi melalui program akselerator Gojek Xcelerate-nya.
Baca lebih lajut »
11 Daerah Belum Salurkan BLT Dana Desa, Kebanyakan di Papua'Yang masih nol persen (penyaluran BLT Dana Desa) ada 11 kabupaten yang rata-rata di Papua,'
Baca lebih lajut »