Terbukti Langgar Etik Sisihkan Sabu, Irjen Teddy Minahasa Dipecat dari Polri

Indonesia Berita Berita

Terbukti Langgar Etik Sisihkan Sabu, Irjen Teddy Minahasa Dipecat dari Polri
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 71 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 63%

Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH kepada Irjen Teddy Minahasa Putra.

Majelis sidang etik yang dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada menilai mantan Kapolda Jawa Timur itu terbukti melanggar Pasal 13 ayat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Kemudian Pasal 5 ayat huruf b, Pasal 5 ayat huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat huruf d, Pasal 10 ayat huruf f, Pasal 10 ayat huruf h, Pasal 11 ayat huruf a, Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Atas perbuatannya, majelis Sidang Etik menjatuhkan dua putusan. Pertama sanksi etika, yakni perilaku Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perbuatan tercela."Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat membacakan hasil sidang etik Teddy Minahasa, Selasa malam.

Ramadhan menambahkan, atas putusan tersebut, Irjen Teddy Minahasa yang kini sebagai Pati Yanma Polri mengajukan banding. Sidang etik Teddy Minahasa dipimpin oleh Ketua Sidang Komisi Kode Etik Polri yakni Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada. Sementara Wakil Ketua Komisi yakni Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing.

"Wujud perbuatan terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa, yakni telah memerintahkan AKBP DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg yang merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kg, serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kg kepada LP alias AN untuk di jual," ujar Ramadhan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Nasib Irjen Teddy Minahasa di Polri Ditentukan Sidang Etik Hari IniNasib Irjen Teddy Minahasa di Polri Ditentukan Sidang Etik Hari IniTersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa Putra tengah menjalani sidang etik untuk menentukan nasibnya di Institusi Polri.
Baca lebih lajut »

Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa, 13 Saksi dan 1 Ahli DihadirkanSidang Etik Irjen Teddy Minahasa, 13 Saksi dan 1 Ahli DihadirkanSebanyak 13 saksi dan 1 ahli dihadirkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. - Halaman 1
Baca lebih lajut »

Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Jenderal Bintang TigaSidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Jenderal Bintang TigaPolri menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Baca lebih lajut »

Polri sidang etik Irjen Teddy Minahasa hari iniPolri sidang etik Irjen Teddy Minahasa hari iniDivisi Propam Polri pada hari ini, Selasa, menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa yang menjadi terdakwa kasus narkoba.
Baca lebih lajut »

Hari Ini, Polri Gelar Sidang Etik Irjen Teddy MinahasaHari Ini, Polri Gelar Sidang Etik Irjen Teddy MinahasaDivisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tengah menggelar sidang etik terhadap Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa pada hari ini, Selasa (30/5).
Baca lebih lajut »

Kabaintelkam Polri Pimpin Sidang Etik Terdakwa Seumur Hidup Irjen Teddy Minahasa |Republika OnlineKabaintelkam Polri Pimpin Sidang Etik Terdakwa Seumur Hidup Irjen Teddy Minahasa |Republika OnlineIrjen Teddy Minahasa akan dihadirkan langsung dalam Sidang KKEP tersebut.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 05:31:45