Terbukti Gelapkan Dana Rp126 Triliun Milik Nasabah FTX, Bankman-Fried Divonis 25 Tahun Penjara

Indonesia Berita Berita

Terbukti Gelapkan Dana Rp126 Triliun Milik Nasabah FTX, Bankman-Fried Divonis 25 Tahun Penjara
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 rmol_id
  • ⏱ Reading Time:
  • 53 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 63%

Pengadilan akhirnya memutus bersalah Sam Bankman-Fried,  salah satu pendiri broker Kripto FTX.Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 25 tahun atas kejahatannya dalam

Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 25 tahun atas kejahatannya dalam kasus pencurian dana milik nasabah pertukaran mata uang kripto FTX miliknya senilai 8 miliar dolar AS .

Juri memutuskan Bankman-Fried, 32 tahun, yang bernam asli Samuel Benjamin Bankman-Fried, bersalah pada 2 November 2023 atas tujuh tuduhan penipuan dan konspirasi yang berasal dari keruntuhan FTX pada tahun 2022 dalam apa yang oleh jaksa disebut sebagai salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah AS."Dia tahu itu tindakan kriminal. Dia menyesal telah membuat taruhan buruk mengenai kemungkinan tertangkap. Tapi dia tidak akan mengakui apa pun, karena itu adalah haknya," lanjutnya.

Hukuman tersebut menandai puncak dari kejatuhan Bankman-Fried dari seorang pengusaha ultra-kaya dan donor politik utama hingga duduk di kursi pesakitan seperti saat ini dalam tindakan keras yang dilakukan oleh otoritas AS terhadap penyimpangan di pasar mata uang kripto. "Siapa pun yang percaya bahwa mereka dapat menyembunyikan kejahatan keuangan mereka di balik kekayaan dan kekuasaan, atau di balik hal baru yang mereka klaim tidak ada orang lain yang cukup pintar untuk memahaminya, harus berpikir dua kali," katanya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

rmol_id /  🏆 21. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mantan CEO FTX, Sam Bankman-Fried Bakal Dijatuhi Hukuman 28 Maret 2024Mantan CEO FTX,  Sam Bankman-Fried Bakal Dijatuhi Hukuman 28 Maret 2024Mantan CEO pertukaran kripto bangkrut FTX, Sam Bankman-Fried (SBF), akan dijatuhi hukuman pada 28 Maret 2024 di hadapan Hakim Distrik New York Lewis Kaplan.
Baca lebih lajut »

Curi 8 Miliar Dolar AS dari Nasabah, Pemilik FTX Sam Bankman-Fried Dituntut 50 Tahun PenjaraCuri 8 Miliar Dolar AS dari Nasabah, Pemilik FTX Sam Bankman-Fried Dituntut 50 Tahun PenjaraTerdakwa pemilik perusahaan bursa mata uang kripto FTX, Sam Bankman-Fried, dituntut hingga 40 sampai 50 tahun penjara oleh jaksa di
Baca lebih lajut »

Jaksa Tuntut Penjara 50 Tahun buat Raja Kripto Sam Bankman-FriedJaksa Tuntut Penjara 50 Tahun buat Raja Kripto Sam Bankman-FriedJaksa federal di Manhattan mengatakan ribuan orang biasa, termasuk penduduk negara-negara yang dilanda perang telah mempercayakan uang mereka ke FTX.
Baca lebih lajut »

Terbukti Bersalah, Bos Kripto Bankman-Fried Divonis 25 Tahun PenjaraTerbukti Bersalah, Bos Kripto Bankman-Fried Divonis 25 Tahun PenjaraPendiri bursa kripto FTX Sam Bankman-Fried divonis 25 tahun penjara pada Kamis (28/3) setelah dinyatakan bersalah. Ini adalah salah satu kasus penipuan keuangan terbesar dalam sejarah Amerika Serikat (AS). Jaksa menuntut Bankman-Fried dengan hukuman penjara 40-50 tahun, setelah juri dalam...
Baca lebih lajut »

Ini Wajah Tujuh Tahanan Kabur di Pengadilan Negeri CianjurIni Wajah Tujuh Tahanan Kabur di Pengadilan Negeri CianjurTujuh tahanan kabur usai menjebol teralis ruang tahanan Pengadilan Negeri Cianjur. Warga yang melihat para tahanan itu diminta untuk segera melapor.
Baca lebih lajut »

Massa Aksi Tuntut Ketua Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dan MA Untuk Beranu Lawan Mafia HGU SawitMassa Aksi Tuntut Ketua Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dan MA Untuk Beranu Lawan Mafia HGU SawitDemo di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dan MA, Massa KMUP kembali lagi Membakar Keranda Mayat dan Ban agar Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 23:27:40