Alasan subjektif polisi adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
“Alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, yakni 20 tahun untuk TPPU,” ungkapnya.Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat jo Pasal 28 ayat Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang .
Sampai saat ini sebanyak 12 saksi telah diperiksa, terdiri atas 7 saksi korban, tiga ahli dan dua saksi dari perusahaanDalam perkara ini penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni ponsel iPhone milik Doni Salmanan, akun YouTube dengan nama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube, dan akun Quotex, satu mutasi rekening bank atas nama tersangka dan dua bundel bukti transfer deposit, sebuah diska lepas berisi satu file hasil unduh video...