Tepis Tudingan Jaksa soal Kasus Timah Rugikan Negara Rp300 Triliun, Begini Pembelaan Kubu Amir Syahbana

Sidang Kasus Timah Berita

Tepis Tudingan Jaksa soal Kasus Timah Rugikan Negara Rp300 Triliun, Begini Pembelaan Kubu Amir Syahbana
Kasus TimahKerugian Negara Kasus TimahAmir Syahbana
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 53 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 35%
  • Publisher: 53%

Apabila didapati kerugian PT Timah, maka kerugian tersebut bukan merupakan kerugian negara melainkan kerugian PT Timah, ucap Zainul.

, Zainul Arifin membantah kliennya melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Kegiatan penambangan ilegal tersebut mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan dan kerugian negara berupa kerugian ekologi, ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan.Terkuak Liciknya Harvey Moeis dkk: Bikin 12 Perusahaan Boneka di Kasus Korupsi Timah, Ini Daftar Namanya Terlebih, dia menyebut bahwa penambangan ilegal telah terjadi sejak 2015 dan kerja sama kemitraan PT Timah dengan berbagai perusahaan swasta terjadi berdasarka RKAB PT Timah yang disetujui oleh Kementerian ESDM RI.

“Jika terjadi kesalahan, maka tidak tepat dipandang sebagai perbuatan pidana namun perbuatan adminitrasi dengan pendekatan sanksi administratif,” ujar Zainul. Kemudian, bulan Februari penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Tamron Tamsol alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan Achmad Albani selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.

Selanjutnya, Kejagung menetapkan Helena Lin sebagai tersangka pada 26 Maret. Lalu, pada tanggal 27 Maret, Harvey Moeis, suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

Kasus Timah Kerugian Negara Kasus Timah Amir Syahbana

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jaksa Ungkap PT Timah Mesti Bayar Rp 5,1 Triliun untuk Pengamanan dan Pengiriman Bijih TimahJaksa Ungkap PT Timah Mesti Bayar Rp 5,1 Triliun untuk Pengamanan dan Pengiriman Bijih TimahAwalnya, jaksa menjelaskan bahwa tidak semua penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah hanya menjual kepada PT Timah.
Baca lebih lajut »

Tepis Tudingan Ketum PBNU, Kiai Maman Pastikan Pansus Haji Bukan Urusan PribadiTepis Tudingan Ketum PBNU, Kiai Maman Pastikan Pansus Haji Bukan Urusan PribadiJPNN.com : Politikus PKB Kiai Maman Imanulhaq membantan tudingan Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf. Dia menegaskan Pansus Haji DPR bukan urusan pribadi.
Baca lebih lajut »

PT Timah Sebut Kasus Korupsi Timah, Jadi Bagian Perbaikan Tata KelolaPT Timah Sebut Kasus Korupsi Timah, Jadi Bagian Perbaikan Tata KelolaPenegakanhukum dalam tindak pidana korupsi hakikatnya tidak hanya pidana tapijuga memikirkan pemulihan kerugian negara
Baca lebih lajut »

PT Timah Sebut Kasus Korupsi Timah Jadi Bagian Perbaikan Tata KelolaPT Timah Sebut Kasus Korupsi Timah Jadi Bagian Perbaikan Tata KelolaPT Timah Tbk menyebutkan kasus korupsi timah yang ditangani oleh Kejaksaan Agung Kejagung menjadi bagian perbaikan Tata kelola Timah dari berbagai sektor
Baca lebih lajut »

Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 300 Triliun Terbongkar, PT Timah Gercep Gaet Kejaksaan TinggiKorupsi Timah Rugikan Negara Rp 300 Triliun Terbongkar, PT Timah Gercep Gaet Kejaksaan TinggiPT Timah Tbk menggandeng Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mengawasi proses tata kelola dan tata niaga timah. Menyusul proses penyempuranaan tata niaga komoditas mineral tersebut.
Baca lebih lajut »

Gunawan Dwi Cahyo Tepis Tudingan Okie Agustina Terkait Penggelapan MobilGunawan Dwi Cahyo Tepis Tudingan Okie Agustina Terkait Penggelapan MobilSetelah bercerai, Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo masih terus berseteru. Terkait harta gana-gini, Gunawan sejak beberapa waktu lalu dituding telah melakukan penggelapan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 09:56:51