'Kemendagri telah menerbitkan berbagai regulasi sebagai dukungan dalam rangka optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.'
TENAGA kerja non-ASN di pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota, diharuskan bisa telindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu sebagai upaya memastikan pekerja atau tenaga non-ASN ini bisa terlindungi dan mendapat jaminan sosial.
Direktur Pelaksana Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Mauritz Panjaitan mengatakan pemerintah kabupaten dan pemerintah kota yang belum menganggarkan kepesertaan non-ASN ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara, menuturkan, pada prinsipnya, setiap warga negara Indonesia berhak atas jaminan sosial dan negara wajib mengembangkan sistem jaminan sosial dan negara wajib mengembangkan sistem jaminan sosial bagi rakyat dan memberdayakan masyarakat yang rentan dan tidak mampu.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengatakan, Presiden ingin orang yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan semakin banyak, presiden juga mengeluarkan Inpres 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bocoran Terbaru Kapan BSU Tahap II Cair & Masuk Rekening AndaSaat ini pemerintah masih menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan mengenai pekerja yang berhak mendapatkan bantuan tersebut
Baca lebih lajut »
BSU Rp600.000 untuk Pekerja Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Mengapa?Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan alasan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp600.000 hanya diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Baca lebih lajut »
Hoaks, Beredar Permintaan Penerima BSU di MedsosKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan soal informasi yang beredar di media sosial (medsos) yang berupa permintaan pengisian data penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2022 dengan mengatasnamakan Kemnaker adalah tidak benar.
Baca lebih lajut »
Mengapa BSU Rp600.000 Hanya Diberikan untuk Pekerja yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan?Menaker Ida Fauziyah mengungkap alasan bantuan subsidi upah atau BSU Rp600.000 hanya diberikan untuk pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Baca lebih lajut »
Perbedaan Honorer dan PPPK, Sama-sama non-ASN Gak Sih?Ini perbedaan antara honorer dan PPPK.
Baca lebih lajut »