Tenaga Honorer Dihapus per 28 November, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal

Indonesia Berita Berita

Tenaga Honorer Dihapus per 28 November, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 33 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 83%

Awalnya pemerintah perkiraan jumlah tenaga non-ASN atau biasa disebut dengan honorer sekitar 400.000. Ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tenaga non-ASN atau honorer sudah tidak ada lagi pada 28 November 2023. Seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah harus menghapus honorer maksimal lima bulan lagi.

Alex mengatakan, pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian. “Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” tegasnya. 'Kan setiap tahun ini kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Skema yang nanti diambil pun kita sesuaikan anggaran pemerintah," kata Alex.

Rahmat menjelaskan, tiga skema itu ada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja khusus. Misalnya PPPK dengan kriteria khusus. Kedua, disalurkan ke PNS atau PPPK.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Status 'Tenaga Honorer' Dihapus Per 28 November, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK MassalStatus 'Tenaga Honorer' Dihapus Per 28 November, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK MassalPemerintah dan DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer yang jumlahnya mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia. Money TenagaHonorer
Baca lebih lajut »

Tenaga Honorer Dihapus 28 November 2023, Bakal Ada PHK Massal?Tenaga Honorer Dihapus 28 November 2023, Bakal Ada PHK Massal?Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi memastikan tidak akan terjadi PHK massal terhadap tenaga honorer.
Baca lebih lajut »

Tok! Nasib Honorer PNS Terbaru: Tidak Ada PHK & Potong GajiTok! Nasib Honorer PNS Terbaru: Tidak Ada PHK & Potong GajiPada 28 November 2023 tenaga non aparatur sipil negara (ASN) atau honorer harus dihapus sesuai dengan Undang-undang (UU) No. 5/2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2018.
Baca lebih lajut »

Honorer Dihapus Muncul PNS Part Time, Apa Bedanya?Honorer Dihapus Muncul PNS Part Time, Apa Bedanya?PPPK part time berbeda dengan mekanisme kerja tenaga honorer selama ini, sebab ia hanya bekerja berdasarkan waktu yang disepakati.
Baca lebih lajut »

Tenaga Non-ASN Alias Honorer Membengkak, PANRB Pastikan Tak Ada PHK MassalTenaga Non-ASN Alias Honorer Membengkak, PANRB Pastikan Tak Ada PHK MassalDari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400 ribu, ternyata begitu didata ada 2,3 juta honorer dengan mayoritas ada di pemerintah daerah
Baca lebih lajut »

Usul Pajak Progresif Dihapus, Bakal Bebas Koleksi MobilUsul Pajak Progresif Dihapus, Bakal Bebas Koleksi MobilMuncul usulan bahwa pajak progresif kendaraan dihapus karena dinilai tidak ada dampak. Artinya masyarakat nantinya bebas memiliki beberapa kendaraan tanpa dikenakan pajak progresif.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 09:12:56