Tenaga Honorer Dihapus 28 November 2023, Ini Penjelasan Kemenpan RB

Indonesia Berita Berita

Tenaga Honorer Dihapus 28 November 2023, Ini Penjelasan Kemenpan RB
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 soloposdotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 63 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 51%

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023.

Kendati begitu, Kemenpar RB memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja meski ada perubahan skema tenaga non aparatur sipil negara alias honorer. Ketetapan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.“Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK.

Alex mengatakan, keputusan untuk tidak melakukan PHK massal terhadap 2,3 juta tenaga honorer juga menjadi arahan yang sebelumnya disampaikan oleh Presiden Joko Widodo . Menurutnya, Jokowi meminta Kemenpan RB untuk mencari jalan tengah agar penghapusan tenaga kerja non-ASN tidak harus berakhir dengan PHK massal.

Terkait rencana tenaga honorer yang akan dihapus per 28 November 2023, Kemenpan RB saat ini tengah membahas penyelesaian terkait tenaga non ASN yang melonjak hingga 2,3 juta bersama DPR. Kebijakan baru itu akan tertuang dalam RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP”, jelasnya. Selain itu, Alex mengatakan bahwa penghapusan tenaga kerja honorer juga harus diikuti dengan pedoman untuk memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.

Kemudian, pemerintah juga harus mempertimbangkan kapasitas fiskal yang dimilikinya sebelum tenaga honorer dihapus pada 28 November mendatang. Adapun, instansi pemerintah diharapkan tak lagi merekrut tenaga kerja honorer sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

soloposdotcom /  🏆 33. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tak Ada Lagi Honorer November 2023, Ini 3 SyaratnyaTak Ada Lagi Honorer November 2023, Ini 3 SyaratnyaPemerintah menargetkan per November 2023 tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.
Baca lebih lajut »

PPDB Jakarta 2023 Tahap Ketiga Jalur SD Dibuka, Berikut Cara DaftarnyaTahap ketiga PPDB Jakarta 2023 untuk jenjang SD akan berlangsung dari 6 sampai 11 Juli 2023.
Baca lebih lajut »

Polda Jateng Gelar Operasi Patuh Candi 2023, Catat TanggalnyaDitlantas Polda Jawa Tengah akan menggelar Operasi Patuh Candi 2023 pada 10 hingga 23 Juli 2023.
Baca lebih lajut »

Kumpulan Link Live Streaming BRI Liga 1 2023-2024, Jumat 7 Juli 2023 - Bola.netKumpulan Link Live Streaming BRI Liga 1 2023-2024, Jumat 7 Juli 2023 - Bola.netKumpulan link live streaming BRI Liga 1 2023/2024. Hari ini, Jumat 7 Juli 2023, ada dua pertandingan yang dimainkan dalam lanjutan pekan kedua musim baru Liga 1.
Baca lebih lajut »

Jadwal Liga 1 2023/2024 Hari Sabtu, 8 Juli 2023Jadwal Liga 1 2023/2024 Hari Sabtu, 8 Juli 2023Pertandingan pada Sabtu, ini merupakan hari tersibuk Liga 1 2023/2024 dibandingkan dua hari lainnya. Termasuk laga Persebaya Surabaya kontra PS Barito Putera.
Baca lebih lajut »

Lebih dari 1.000 Turis Asing Kunjungi Kalimantan Timur hingga Mei 2023Lebih dari 1.000 Turis Asing Kunjungi Kalimantan Timur hingga Mei 2023Sebanyak 1.165 wisatawan mancanegara mengunjungi destinasi wisata di Kalimantan Timur dari Januari 2023 hingga Mei 2023.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 22:45:01