Tenaga Honorer di Pemkab Gresik Bisa Tenang, BKPSDM Usahakan Tak Ada Pemberhentian
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai, honorer akan dihapus pada 28 November 2023. Berdasar regulasi tersebut, ke depan lingkungan pemerintah hanya terdapat dua jenis pegawai. Yakni, PNS dan PPPK.
Saat ini di pemerintah pusat sedang dibahas rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dari informasi yang dihimpun, salah satu pembahasan itu merupakan PPPK paro waktu untuk mengakomodasi para
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Unit Tak Kunjung Serah Terima, Pengembang Apartemen di Gresik Digugat KonsumenPengelola apartemen Gunawangsa Gresik Superblock di Kabupaten Gresik, Jawa Timur digugat PKPU di pengadilan oleh konsumennya.
Baca lebih lajut »
Tenaga Non-ASN Alias Honorer Membengkak, PANRB Pastikan Tak Ada PHK MassalDari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400 ribu, ternyata begitu didata ada 2,3 juta honorer dengan mayoritas ada di pemerintah daerah
Baca lebih lajut »
Status 'Tenaga Honorer' Dihapus Per 28 November, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK MassalPemerintah dan DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer yang jumlahnya mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia. Money TenagaHonorer
Baca lebih lajut »
Tenaga Honorer Dihapus 28 November 2023, Bakal Ada PHK Massal?Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi memastikan tidak akan terjadi PHK massal terhadap tenaga honorer.
Baca lebih lajut »
Tenaga Honorer Dihapus per 28 November, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK MassalAwalnya pemerintah perkiraan jumlah tenaga non-ASN atau biasa disebut dengan honorer sekitar 400.000. Ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.
Baca lebih lajut »
Tok! Nasib Honorer PNS Terbaru: Tidak Ada PHK & Potong GajiPada 28 November 2023 tenaga non aparatur sipil negara (ASN) atau honorer harus dihapus sesuai dengan Undang-undang (UU) No. 5/2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2018.
Baca lebih lajut »