Tenaga honorer, outsourcing, pekerja kontrak, dan buruh harian lepas juga berhak mendapatkan THR 2022.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu , Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan THR tidak hanya hak pekerja tetap, tetapi juga pekerja kontrak,– Pekerja berdasarkan PKWT atau PKWTT yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
– Pekerja berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan. – Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
– Memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. – Masa kerja kurang dari 12 bulan Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Kemenaker menambahkan bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata 12 bulan terkahir sebelum hari keagamaan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
[POPULER TREN] Informasi Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2022 | Pencairan THR PNS 2022 dan BesarannyaBerikut berita populer di laman Tren, mulai dari soal informasi rekrutmen bersama BUMN 2022 hingga soal pencairan THR PNS 2022 dan besarannya.
Baca lebih lajut »
THR 2022 Kena Pajak Enggak Sih? Ini JawabannyaTHR termasuk pendapatan pekerja/buruh sekaligus objek pajak penghasilan (PPh 21) khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.
Baca lebih lajut »
Top 3: Pencairan THR PNS 2022 Diumumkan Sri MulyaniInformasi mengenai pengumuman pencairan THR dan gaji ke-13 PNS pleh Menteri Keuangan Sri Mulyani ini paling banyak dicari.
Baca lebih lajut »
Tata Cara Penggunaan Aplikasi Posko Pengaduan THR 2022 Kemnaker - Pikiran-Rakyat.comKebijakan pemberian THR yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja tahun ini berbeda dengan tahun 2020 dan 2021.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 dan THR PNS 2022 Cair, Cek BesarannyaKepastian pencairan gaji ke-13 dan THR PNS ditegaskan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (14/4/2022). Lalu, kapan THR gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, pensiunan dan pejabat negara cair? / Money JernihkanHarapan
Baca lebih lajut »
Kemnaker kembali ingatkan THR 2022 tidak dapat dibayar dengan dicicilKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja ...
Baca lebih lajut »