Temuan Transaksi Mencurigakan PPATK Jadi Rp 349 T, Diduga TPPU

Indonesia Berita Berita

Temuan Transaksi Mencurigakan PPATK Jadi Rp 349 T, Diduga TPPU
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 58 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 51%

Transaksi mencurigakan yang menjadi sorotan beberapa waktu terakhir tidak lagi berjumlah Rp 300 triliun. Data terbaru, PPATK mendeteksi pergerakan transaksi.

JawaPos.com – Transaksi mencurigakan yang menjadi sorotan beberapa waktu terakhir tidak lagi berjumlah Rp 300 triliun. Data terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mendeteksi pergerakan transaksi tersebut sudah menyentuh angka Rp 349 triliun.

Baca juga:Batal dengan Mahfud, Besok Komisi III DPR Gelar Raker dengan PPATKDia mencontohkan beberapa modus TPPU yang terjadi. Pertama, kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarga. Kedua, kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun tidak bergerak atas nama pihak lain. Ketiga, membentuk perusahaan cangkang.

Baca juga:PPATK Pastikan Telusuri Harta Pegawai Kemensetneg yang DinonaktifkanKesepakatan berikutnya, apabila dari laporan tersebut ditemukan alat bukti terjadinya tindak pidana, proses hukum harus berjalan. Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal wajib bekerja. ”Disidik oleh Kementerian Keuangan sebagai PPNS , penyidik di bidang pajak dan kepabeanan. Atau, mungkin saja nanti diserahkan ke aparat penegak hukum lain, penyidik lainnya, yaitu polisi, jaksa, atau KPK,” jelasnya.

Baca juga:Dalami Soal Transaksi Mencurigakan Rp 300 T, DPR Panggil Kepala PPATKTidak lama kemudian, muncul pernyataan adanya surat PPATK terkait angka Rp 300 triliun. Padahal, saat berita itu muncul, Ani mengaku belum menerima surat PPATK berisi nominal jumbo tersebut. Pihaknya baru menerima surat kedua pada 13 Maret.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jawapos /  🏆 35. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Dalami Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun, DPR Panggil PPATK dan Mahfud MDDalami Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun, DPR Panggil PPATK dan Mahfud MDKomisi III DPR memastikan akan memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Baca lebih lajut »

Soal Narasi Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun, Komisi III Rapat dengan PPATK BesokSoal Narasi Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun, Komisi III Rapat dengan PPATK BesokAnggota Komisi III dari fraksi PPP, Asrul Sani, menyebut bahwa pihaknya akan memanggil PPATK (Pusat Pelaporan Analis dan Transaksi Keuangan) besok.
Baca lebih lajut »

Besok, DPR-PPATK bahas transaksi mencurigakan Rp300 triliun KemenkeuBesok, DPR-PPATK bahas transaksi mencurigakan Rp300 triliun KemenkeuKomisi III DPR RI akan membahas transaksi mencurigakan Rp300 triliun di tubuh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui rapat kerja bersama Pusat Pelaporan dan ...
Baca lebih lajut »

Transaksi Mencurigakan Penelusuran PPATK Lebih dari Rp300 Triliun, Mahfud MD: Rp 349 TriliunTransaksi Mencurigakan Penelusuran PPATK Lebih dari Rp300 Triliun, Mahfud MD: Rp 349 TriliunMenurut Mahfud MD, transaksi janggal sejumlah Rp349 triliun tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain.
Baca lebih lajut »

Jumlah Transaksi Mencurigakan Membengkak Seusai Mahfud Bertemu Kepala PPATK dan Menkeu |Republika OnlineJumlah Transaksi Mencurigakan Membengkak Seusai Mahfud Bertemu Kepala PPATK dan Menkeu |Republika OnlineMahfud meminta publik tak menaruh prasangka buruk terhadap Kemenkeu.
Baca lebih lajut »

Transaksi Mencurigakan Penelusuran PPATK Jadi Rp 349 T, Sri Mulyani: Pegawai Kemenkeu Nilainya KecilTransaksi Mencurigakan Penelusuran PPATK Jadi Rp 349 T, Sri Mulyani: Pegawai Kemenkeu Nilainya KecilSri Mulyani mengatakan, pihaknya baru saja menerima surat dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait dugaan transaksi mencurigakan itu pada 13 Maret lalu.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 06:23:19