Gym wajib menerapkan pembatasan pengunjung dan menerapkan jaga jarak
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat sudah bisa menjalankan aktivitas olahraga baik di luar ruang kendati pandemi Covid-19 masih melanda. Tentunya, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, menggunakan masker, dan rajin mencuci tangan dengan sabun.
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro menjelaskan pengelola pusat kebugaran harus memahami status risiko penularan Covid-19 di kota atau wilayah tempat operasional. Status risiko ini maksudnya tingkat keparahan penularan, apakah gym yang dikelola berada di zona hijau, kuning, oranye, atau merah.
Selain itu, pengelola gym harus menyediakan informasi tentang Covid-19, terutama tentang cara pencegahannya. Pengelola gym juga diminta memastikan seluruh instruktur, personal trainer, dan karyawan dalam keadaan sehat. Jika diketahui ada satu orang saja yang tidak sehat, maka dia dilarang masuk gym.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Yurianto ungkap tempat-tempat rawan penularan COVID-19Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengungkapkan tempat-tempat yang rawan terjadi penularan COVID-19 dari orang ke orang adalah ...
Baca lebih lajut »
Puluhan Tempat Hiburan dan Wisata Ajukan Izin Buka Kembali |Republika OnlineAda 83 permohonan yang masuk untuk membuka kembali tempat hiburan.
Baca lebih lajut »
Diduga Jadi Tempat Mesum, Kos-kosan di Depok Digerebek Satpol PPSelain tempat mesum, rumah kos tersebut juga diduga dijadikan oleh sejumlah pelaku prositusi sebagai tempat mangkal.
Baca lebih lajut »
Tempat hiburan buka tanpa pembatasan jadi persoalan serius COVID-19Tempat hiburan malam seperti bar dan diskotek di Jakarta akan menjadi persoalan serius terkait penyebaran virus corona (COVID-19) jika ...
Baca lebih lajut »
Abaikan Protokol Kesehatan, 40 Tempat Usaha di Pekanbaru DitegurSebagian besar pelaku usaha seperti hotel dan tempat hiburan yang mendapat teguran tertulis karena tidak melengkapi fasilitas protokol kesehatan.
Baca lebih lajut »