MK membentuk Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk menelusuri dugaan perubahan substansi putusan perkara uji materi UU MK terkait pencopotan Aswanto.
– Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia membentuk Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk menelusuri dugaan perubahan substansi putusan perkara terkait putusan perkara Nomor 103 PUU-XX/2022.
Anggota MKMK, kata dia, terdiri dari seorang hakim aktif, seorang tokoh masyarakat yang paham hukum konstitusi, serta seorang akademisi, dan akan mulai bekerja pada 1 Februari 2023 Ia juga menjelaskan, saat ini anggota Dewan Etik MK yang masih aktif hanya Prof Sucito, yang akan melanjutkan keanggotaannya sebagai bagian dari MKMK.
Sebelumnya, advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, menduga ada perubahan substansi berupa perbedaan frasa dalam putusan perkara Nomor 103 PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto., menurut Zico, putusan yang dibacakan oleh hakim di ruang persidangan berbeda dengan apa yang ditulis dalam salinan putusan dan risalah sidang.
“Saya menjadi pihak yang paling dirugikan. Bagaimana bisa ini terjadi di 2020 tapi sampai dengan saat ini belum ada tindak lanjut,” ucapnya. Menurut dia, kinerja Aswanto amat mengecewakan sebagai salah satu perwakilan hakim MK dari DPR. Sebab yang bersangkutan kerap menganulir produk hukum yang digagas legislatif.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MK Bentuk Mahkamah Kehormatan tangani 'Pembajakan' PutusanMK Bentuk Mahkamah Kehormatan tangani 'Pembajakan' Putusan. Enny menambahkan pembentukan MKMK itu akan segera diresmikan dengan penandatanganan peraturan MK tentang MKMK.
Baca lebih lajut »
Panglima TNI Minta Taruna AAU Tidak Mengeluh Selama PendidikanDalam kesempatan itu, Yudo meminta para taruna untuk menjaga kehormatan diri dan orang tua.
Baca lebih lajut »
Vero Yudo Margono Dikukuhkan sebagai Ibu Kehormatan Taruna TNIKSAU TNI Fadjar Prasetyo dan Ketua Umum PIA Ardhya Garini Inong Fadjar Prasetyo dan ibu Taruna AAU menghadiri pengukuhan Vero Yudo Margono sebagai Ibu Kehormatan...
Baca lebih lajut »
Tak Ada Pengawas, MK Dituntut Segera Bentuk Majelis KehormatanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 mengamanatkan MK untuk membentuk Majelis Kehormatan sebagai pengawas internal. Namun hingga kini, Majelis Kehormatan MK belum juga terbentuk. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Telusuri Keberadaan Dua TKW Korban Penipuan Wowon Cs, Polisi : Belum Ada Aduan Orang HilangKepolisian mendapati bahwa awal pembunuhan berantai di Bekasi-Cianjur yang dilakukan oleh Wowon Cs berlangsung mulai sejak 7 tahun yang lalu yakni 2016 silam.
Baca lebih lajut »
Telusuri 2 TKW Korban Penipuan Wowon cs, Polisi: Belum Ada Laporan Orang HilangKeberadaan dua tenaga kerja wanita (TKW) yang diduga menjadi korban penipuan Wowon cs masih ditelusuri. Kedua TKW yang ditelusuri tersebut bernama Nene dan Evi....
Baca lebih lajut »