PT Sarinah sudah meminta Google menindak aplikasi Delima Kotak di Google Play Store.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Sarinah menegaskan tidak memiliki kegiatan usaha di bidang pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau tekfin pinjaman.
“Kami sampaikan bahwa aplikasi Delima Kotak yang mengatasnamakan perusahaan kami yaitu PT Sarinah bukan milik atau dikelola oleh PT Sarinah . PT Sarinah tidak pernah terlibat dan/atau bekerja sama dengan Delima Kotak dalam bentuk apapun," katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis . Berdasakan laman resmi Otoritas Jasa Keuangan , Delima Kotak tidak termasuk dalam daftar tekfin pinjaman yang berizin dan terdaftar di OJK. Dengan begitu, Delima Kotak merupkan tekfin ilegal.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sanksi tegas bagi pencemar Danau TobaDeretan perusahaan yang masuk kategori perusak versi antara lain PT Inalum, PT Toba Pulp Lestari, PT Aquafarm dan Keramba Jala Apung, PT Allegrindo, dan PT Lae Renun.
Baca lebih lajut »
5 Pegawai BUMN PT Angkasa Pura II dan PT INTI Terjaring OTT KPKOperasi tangkap tangan atau OTT KPK digelar Rabu malam, 31 Juli 2019. Basaria Panjaitan mengatakan yang ditangkap 5 orang dari BUMN.
Baca lebih lajut »
Sarinah Tegaskan Tak Punya Bisnis Aplikasi Pinjaman OnlinePT Sarinah (Persero) menegaskan tidak memiliki kegiatan usaha di bidang pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (Fintech Lending).
Baca lebih lajut »
OTT Angkasa Pura II, Ini Respons Kementerian BUMNBUMN meminta manajemen Angkasa Pura II dan PT Inti memastikan perusahaan tetap jalan.
Baca lebih lajut »