Teken Perpres Baru, Jokowi Restui Adanya Jabatan Wakil Mensos
Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial pada 14 Desember 2021. Salah satu aturan dalam beleid tersebut ialah mengenai jabatan wakil menteri sosial.
Kemensos dipimpin oleh seorang menteri serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Dalam memimpin Kemensos, Menteri Sosial dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. "Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal," bunyi Pasal 22.
“Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi ketentuan Pasal 27. Ditegaskan juga, semua unsur di lingkungan Kemensos harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Teken Perpres Baru, Mensos Risma Bakal Punya Wakil MenteriJokowi menandatangani Perpres 110/2021 terkait jabatan baru di kabinetnya, yakni Wakil Menteri Sosial (Wamensos) untuk mendampingi Mensos Risma.
Baca lebih lajut »
Jokowi Teken Perpres Jabatan Wakil Menteri SosialAturan wakil menteri sosial atau wamensos tercantum dalam Perpres Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.
Baca lebih lajut »
Jokowi Teken Perpres, Atur Posisi Wamen Untuk Tri RismahariniKeputusan tersebut dituangkan dalam Perpres 110/2021
Baca lebih lajut »
Jokowi Teken Perpres Baru, Tambahkan Posisi Wamen untuk RismaPresiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial. Risma bakal punya wakil menteri.
Baca lebih lajut »
Jokowi Teken Perpres tentang Kemensos, Mensos Risma akan Dibantu Wakil Menteri - Pikiran-Rakyat.comPresiden Jokowi meneken Perpres Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial. Mensos Risma akan dibantu Wakil Menteri.
Baca lebih lajut »
Teken Perpres, Jokowi Hapus Dirjen Penanganan Fakir Miskin dari Struktur Kementerian Sosial - Pikiran-Rakyat.comTeken Perpres, Jokowi tidak memasukkan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin ke dalam susunan organisasi di Kementerian Sosial.
Baca lebih lajut »