Tegas! MK Putuskan Penjabat Gubernur hingga Wali Kota Tak Boleh dari Prajurit TNI Aktif Sindonews BukanBeritaBiasa .
”Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan MK yang dikutip dari website resmi, Sabtu .Kemudian, MK memberikan sejumlah syarat bagi pemerintah menunjuk Pj kepala daerah. Salah satunya pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada Instansi Pusat.
”Jika merujuk pada ketentuan Pasal 47 UU 34/2004 ditentukan pada pokoknya prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” ucap MK. Sedangkan, dalam ketentuan Pasal 28 ayat UU 2/2002 ditentukan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. 'Jabatan di luar kepolisian' dimaksud adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kepala Polri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MK Perintahkan Pemerintah Buat Peraturan Terkait Pengisian Penjabat Kepala DaerahMK menyatakan pentingnya proses pengisian kekosongan jabatan kepala daerah dilakukan secara demokratis. Untuk itu, pemerintah diminta menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari Pasal 201 UU Pilkada. Polhuk AdadiKompas susanarita_ks
Baca lebih lajut »
Megawati: Presiden Tegas Tidak Ada Penundaan Pemilu 2024, Tetap Berjalan Apa AdanyaMegawati Soekarnoputri menilai meski hal tersebut wacana politik, namun dampak penundaan Pemilu 2024 akan menyasar ke masyarakat.
Baca lebih lajut »
Netflix Pastikan Tindak Tegas Pengguna yang Berbagi Kata SandiNetflix memastikan akan menindak tegas pengguna yang berbagi kata sandi dengan pengguna lainnya yang tidak berasal dari satu rumah tangga.
Baca lebih lajut »
Anggota Komisi IX DPR Minta Kemnaker Sanksi Tegas Perusahaan Tak Bayar THRAnggota Komisi IX DPR RI Elva Hartati mengingatkan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan harus segera dibayarkan kepada pekerja perusahaan
Baca lebih lajut »
Debat Sengit Capres Prancis, Macron Tegas Menentang Larangan Hijab dari Marine Le Pen - Pikiran-Rakyat.comMarine Le Pen menegaskan dia tetap mendukung gagasan kontroversialnya tentang pelarangan hijab. Ia berpendapat perempuan dilindungi.
Baca lebih lajut »
Misbakhun puji langkah tegas Kejagung terhadap mafia minyak gorengAnggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memuji langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap beberapa tersangka kasus mafia minyak ...
Baca lebih lajut »