JPNN.com : Bea Cukai Surakarta menindak lebih dari 400 ribu batang rokok ilegal di sebuah rumah di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karangany
jpnn.com, KARANGANYAR - Bea Cukai Surakarta menindak lebih dari 400 ribu batang rokok ilegal di sebuah rumah di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar pada Kamis .Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Surakarta, Mochamad Arif Budiman menjelaskan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal di daerah Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar .
Baca Juga:"Kami pun segera melakukan surveillance dan mencurigai kegiatan pemuatan barang dari sebuah rumah ke bagasi belakang sebuah mobil penumpang,” ungkapnya.“Benar saja, kami mendapati barang yang dimuat adalah rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau polos dengan pelaku bernama HAR. Bahkan dalam pemeriksaan lebih lanjut, kami juga menemukan timbunan rokok ilegal lainnya di rumah pelaku,” jelas Arif.
Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai Surakarta mampu menindak sebanyak 454.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin tanpa dilekati pita cukai atau polos. Dari seluruhnya diperkirakan nilai barang mencapai Rp 628.220.000,00 dengan nilai cukai terutang Rp 339.644.000,00 dan kerugian negara Rp 435.802.180,00.
Rokok Ilegal Pelaku Usaha Pita Cukai Karanganyar
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jalin Sinergi, Bea Cukai Pasuruan Tindak Puluhan Ribu Keping Pita Cukai PalsuBea Cukai Pasuruan tindak 62.517 keping pita cukai palsu Juni lalu.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Cirebon Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal saat Melintas di Tol Palimanan-KanciBea Cukai Cirebon gagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (polos) pada Senin, 26 Agustus 2024.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Cirebon Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal saat Melintas di Tol Palimanan-KanciPenindakan ini dilakukan terhadap sebuah mobil saat melintas di tol Palimanan-Kanci.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Pasuruan Tindak 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Truk Tujuan Jawa BaratTerkait kronologinya pada Sabtu 3108 Bea Cukai Pasuruan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai pengiriman BKC HT diduga ilegal melalui wilayahnya Kemudian dalam analisis
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Pasuruan Tindak 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Truk Tujuan Jawa BaratBea Cukai Pasuruan menindak 1.560.000 batang rokok ilegal, Sabtu, 31 Agustus 2024 di ruas jalan tol Pandaan-Malang, Sumbersuko, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Pasuruan Tindak 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Truk Tujuan Jawa BaratNilai kerugian negara akibat rokok ilegal ini diperkirakan sebesar RP 1.493.263.200
Baca lebih lajut »