Pelaku merupakan seorang residivis kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Purwokerto pada 2012
Tersangka menjalani pidana di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat sekitar 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa motif pembunuhan itu didasari rasa cemburu pelaku terhadap korban berinisial IGC, 25, warga Kabupaten Purbalingga, yang merupakan kekasihnya karena perempuan itu menjalin hubungan dengan pria lain. Bahkan saat melakukan penganiayaan di sekitar terminal, pelaku sempat memukul korban yang berprofesi sebagai pemandu lagu itu denganSaat berada di kamar hotel, korban kembali dianiaya dan ditinggalkan oleh pelaku dalam kondisi meninggal dunia sekitar pukul 03.00 WIB.
Sementara pelaku yang mengetahui kasus pembunuhan terhadap IGC itu terungkap, langsung melarikan diri ke Cirebon pada Selasa malam.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hakim, Jaksa, dan Pengacara Cek TKP Rumah Ferdy Sambo Hari Ini, Berikut Kesepakatannya..Majelis hakim sidang pembunuhan Brigadir J atau Yosua datangi rumah-rumah yang menjadi TKP rangkaian pembunuhan. Hakim tegas menyebut bahwa agenda cek lokasi rumah Duren Tiga dan rumah Saguling bukan untuk pembuktian di tempat.
Baca lebih lajut »
Setelah 26 Hari Diculik Residivis, Begini Kondisi si BocahKondisi bocah seusai penculikan masih dalam pemeriksaan intensif. Ini karena korban penculikan bersama si penculik nyaris satu bulan. Yakni 26 hari.
Baca lebih lajut »
Tak Kapok, Residivis Kasus Narkoba Ditangkap LagiMN alias Acin, 43, rupanya tak kapok meski belum lama bebas setelah 7 tahun mendekam di penjara akibat kasus narkoba.
Baca lebih lajut »
Pria yang Tega Aniaya Ayah Kandung di Tambora Gegara Makanan Jatuh Ternyata Positif SabuKepolisian mengatakan pihaknya juga akan mengsangkakan pelaku dengan pasal narkotika.
Baca lebih lajut »