Respons Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait upaya Teddy Minahasa yang mengajukan banding usai disanksi PTDH.
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons terkait upaya Teddy Minahasa yang mengajukan banding usai disanksi pemecatan tidak dengan hormat alias PTDH dari Polri.
"Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat membacakan hasil sidang etik Teddy Minahasa, Selasa malam.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kapolri Buka Suara soal Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding Pasca DipecatEks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai terlibat kasus peredaran narkoba.
Baca lebih lajut »
Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Irjen Teddy Minahasa Ajukan BandingDipecat dari Polri, Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding
Baca lebih lajut »
Teddy Minahasa Dipecat, Teddy Minahasa MelawanPolri resmi memberhentikan secara tidak hormat mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa.
Baca lebih lajut »
Dipecat dari Polri, Irjen Teddy Minahasa Ajukan BandingSidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mantan kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa (TM) telah rampung dilakukan.
Baca lebih lajut »
Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Dipecat Tidak Hormat dari PolriMantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa mengajukan banding atas keputusan sidang etik yang memecatnya secara tidak hormat dari Polri.
Baca lebih lajut »
Dipecat dengan tidak Hormat, Teddy Minahasa Ajukan BandingKuasa hukum Teddy, Anthony Djono, juga mengatakan kliennya akan mengajukan banding. Anthony hadir di Gedung TNCC Mabes Polri menyaksikan sidang etik Teddy.
Baca lebih lajut »