Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan atau tax holiday sampai 31 Desember 2025.
Kamis, 14 Nov 2024 17:23 WIB Kementerian Keuangan memperpanjang pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan atau tax holiday sampai 31 Desember 2025. Semula kebijakan tersebut akan berakhir pada 8 Oktober 2024.
"PMK ini terbit sebagai upaya memberikan kepastian hukum dalam rangka menjaga iklim investasi sebagai upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia, peningkatan pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak sehubungan dengan implementasi pembaruan sistem administrasi perpajakan, serta penyesuaian ketentuan pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh badan sebagai langkah antisipasi penerapan kebijakan pajak minimum global," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP...
Pada PMK ini, terdapat penambahan klausul pengaturan sebagai langkah antisipasi penerapan kebijakan pajak minimum global.
Pajak Penghasilan Kementerian Keuangan Wajib Pajak
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tax Holiday Diperpanjang Sampai 2025, Begini Kriteria Penerima!Pemerintah telah resmi memperpanjang pemberian insentif fiskal tax holiday atau pembebasan PPh badan hingga 100% sampai dengan Desember 2025.
Baca lebih lajut »
Kemenkeu perpanjang tax holiday hingga 31 Desember 2025Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang insentif pembebasan pajak untuk korporasi atau tax holiday melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 ...
Baca lebih lajut »
Kemenkeu Perpanjang Tax Holiday hingga Desember 2025, Intip Sektor Industri yang Bisa MenikmatiKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang insentif pembebasan pajak untuk korporasi atau tax holiday hingga 31 Desember 2025.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Perpanjang Tax Holiday hingga 31 Desember 2025Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang insentif pembebasan pajak untuk korporasi atau tax holiday melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024, hingga 31 Desember 2025.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Perpanjang Tax Holiday hingga 31 Desember 2025Pemerintah perpanjang tax holiday hingga 31 Desember 2025.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Perpanjang Tax Holiday hingga 31 Desember 2025, Tak Berlaku untuk Perusahaan AsingBerita Pemerintah Perpanjang Tax Holiday hingga 31 Desember 2025, Tak Berlaku untuk Perusahaan Asing terbaru hari ini 2024-11-04 00:08:55 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »