Ditjen Pajak telah mengirimkan surat ke 1,62 juta wajib pajak untuk segera mengikuti program Tax Amnesty jilid II.
PROGRAM Pengampunan Pajak jilid II akan berakhir pada Juni 2022. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan ada sanksi besar bagi wajib pajak yang lalai.
"Kalau masih ada ketinggalan dari tax Amnesty I, dikenai sanksi hingga 200% dari pajak yang terutang tadi. Jadi 90% dari nilai harta itu akan untuk negara, ditagih oleh DJP," jelas Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama, Jumat .Yoga pun mengimbau wajib pajak untuk segera mengikuti program tersebut. Sehingga, dapat menghindari kepadatan akses pada periode PPS, yang mana situs kerap mengalami down.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
7 'Sultan' yang Ikut Tax Amnesty Jilid II Hartanya di Atas Rp 10 TTujuh 'sultan' tercatat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau 'tax amnesty' jilid II.
Baca lebih lajut »
Mantap, Program Tax Amnesty II Terungkap Rp103,3 TriliunDirektorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Jumat (27/5/2022), terdapat 51.683 wajib pajak yang mendaftar program PPS.
Baca lebih lajut »
Pernah Absen Tax Amnesty, Wajib Pajak Bisa Ikut PPS | merdeka.comDirektur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan, wajib pajak yang sebelumnya mangkir dari tax amnesty I bisa memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Baca lebih lajut »
Pajak Kirim 'Surat Cinta' ke 1,6 Juta Orang RI, Ada Apa?DJP tak henti-hentinya mengimbau para wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela atau yang dikenal tax amnesty jilid II.
Baca lebih lajut »
7 'Sultan' yang Ikut Tax Amnesty Jilid II Hartanya di Atas Rp 10 TTujuh 'sultan' tercatat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau 'tax amnesty' jilid II.
Baca lebih lajut »
Mantap, Program Tax Amnesty II Terungkap Rp103,3 TriliunDirektorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Jumat (27/5/2022), terdapat 51.683 wajib pajak yang mendaftar program PPS.
Baca lebih lajut »