Peluang Mario Dandy ajukan restorative justice tertutup rapat.
hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga, jika tidak ada otomatis tidak ada upayaSementara peluang tersangka Mario Dandy Satriyo untuk mengajukantertutup rapat. Hal itu lantaran perbuatan Mario secara langsung membuat korban terluka parah dan belum tidak sadarkan diri hingga saat ini. Dalam kasus ini Mario juga dijerat dengan Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penganiayaan berat yang telah direncanakan.
"Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat. Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," ujar Reda. Sebelumnya, ayah korban penganiayaan bernama David, Jonathan menerima permintaan maaf dari keluarga tersangkayang merupakan anak pejabat pajak. Namun Jonathan memastikan tidak ada perdamaian di kasus tersebut.
"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf," tegas Jonathan. Jonathan menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus penganiayaan itu terus berlanjut. Mengingat setiap individu memiliki tanggung jawab masing-masing. Karena itu, Jonathan, menegaskan tidak ada kata damai dalam kasus tersebut."Tidak akan menempuh jalan damai. Proses hukum jalan terus," ujar Jonathan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Amanda Laporkan Pencemaran Nama Baik, Mario Dandy Serang BalikDilaporkan oleh Amanda terkait pencemaran nama baik, pihak Mario Dandy menilai langkah Amanda membuat laporan tersebut tidaklah tepat.
Baca lebih lajut »
Kejati DKI Tawarkan Restorative Justice Selesaikan Perkara AG Pacar Mario DandyKejati DKI Jakarta menawarkan penyelesaian restorative justice terhadap perkara AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo, dalam kasus penganiayaan D (17). Kejakasaan...
Baca lebih lajut »
Kejati DKI Tawarkan Restorative Justice Penganiayaan Mario Dandy Cs, Keluarga David: Tak Ada DamaiKejati DKI tawarkan restorative justice penganiayaan Mario Dandy Cs, keluarga David menolak keras dan sebut tak ada kata Damai.
Baca lebih lajut »
Kasus Penganiayaan Mario Dandy ke David, Kajati DKI Tawarkan Restorative JusticeMario Dandy menganiaya David Ozora hingga mengalami koma beberapa waktu lalu. Kini Mario Dandy dan teman-temannya sudah ditetapkan tersangka.
Baca lebih lajut »
Kejati DKI Tetap Tawarkan Keluarga David Berdamai dengan Mario DandyKejati DKI tetap menawarkan kepada keluarga David Ozora untuk berdamai dengan tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo.
Baca lebih lajut »
Kejati DKI Tutup Peluang Restorative Justice Bagi Tersangka Mario Dandy dan ShaneKejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup peluang pendekatan restorative justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan David Latumahina alias Cristalino David Ozora.
Baca lebih lajut »