Tata Cara Tayamum di Bus, Lengkap dengan Niat dan Syarat Sahnya

Indonesia Berita Berita

Tata Cara Tayamum di Bus, Lengkap dengan Niat dan Syarat Sahnya
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 56 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 51%

Tayamum adalah salah satu keringanan yang Allah SWT berikan kepada kaum muslimin ketika tidak menemukan air. Simak bahasan lengkapnya berikut ini.

Cara tayamum di bus penting dipahami oleh kaum muslimin ketika berada di dalam kendaraan. Tayamum termasuk ke dalam thaharah atau cara bersuci menurut Islam.oleh Ahmad Najibuddin, tayamum dianggap sebagai rukhsah ketika tidak ada air. Sebab, bersucinya dilakukan dengan menggunakan tanah atau debu yang suci.ADVERTISEMENT"Ada seseorang mendatangi 'Umar bin Al Khattab, ia berkata,"Aku junub dan tidak bisa menggunakan air.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا...

1. Bertayamum dengan menepukkan kedua telapak tangan ke dinding bus atau sandaran kursi. Kemudian kedua telapak tangan diusapkan ke wajah dan telapak tangan itu sendiri. Setelah itu, bisa melakukan salat seperti biasa dengan cara duduk. Telungkupkan kemudian angkat dan ditepuk-tepukkan sebentar, sehingga yang tertinggal adalah tanah atau debu yang sangat lembutKetika hendak tayamum, bukalah bungkusan sapu tangan dan hamparkan di atas kedua pahaDalam tayamum tidak disyaratkan untuk mengusap debu pada bagian-bagian yang ada di bawah rambut atau bulu wajah, baik yang tipis maupun yang tebal. Anjurannya adalah berusaha meratakan debu pada seluruh bagian wajah.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tata Cara Salat Ghaib untuk Syuhada di PalestinaTata Cara Salat Ghaib untuk Syuhada di PalestinaBerikut tata cara salat ghaib untuk para korban di Palestina. Mari saling mendoakan.
Baca lebih lajut »

Hakim MK Arief Hidayat: Sistem Tata Negara Indonesia Sudah Melenceng dari Pembukaan UUD 1945Hakim MK Arief Hidayat: Sistem Tata Negara Indonesia Sudah Melenceng dari Pembukaan UUD 1945Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut, di kepemimpinan Presiden Soeharto pembagian antara legislatif, eksekutif, yudikatif masih terlihat jelas. Namun kini, kekuasaan negara itu sudah terpusat pada segelintir orang.
Baca lebih lajut »

4 Tips Jitu Tata Ruang Keluarga, Biar Makin Nyaman4 Tips Jitu Tata Ruang Keluarga, Biar Makin NyamanAgar fungsinya bisa maksimal, kamu perlu mendesain dan menata ruang keluarga sedemikian rupa agar bisa memberikan kenyamanan bagi para penghuninya.
Baca lebih lajut »

Kementerian PUPR Tata Kawasan Benteng Pendem Ambarawa di SemarangKementerian PUPR Tata Kawasan Benteng Pendem Ambarawa di SemarangPenataan tempat bersejarah ini menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar Rp 156,907 miliar.
Baca lebih lajut »

Holding Perkebunan Nusantara & Jamdatun Perpanjang Kerja Sama di Bidang Perdata & Tata Usaha NegaraHolding Perkebunan Nusantara & Jamdatun Perpanjang Kerja Sama di Bidang Perdata & Tata Usaha NegaraHolding Perkebunan Nusantara & Jamdatun Perpanjang Kerja Sama di Bidang Perdata & Tata Usaha Negara
Baca lebih lajut »

Menteri Teten: RUU Perkoperasian Krusial Disahkan Demi Perbaiki EkosistemMenteri Teten: RUU Perkoperasian Krusial Disahkan Demi Perbaiki EkosistemPeningkatan standar tata kelola agar mendorong koperasi di Indonesia memiliki standar yang baik.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 07:19:22