Dalam penanganan jenazah pasien Covid-19, pemerintah pusat melalui Kementerian Agama telah memberikan panduan khusus.
Menurut buku panduan tersebut, kriteria jenazah yang harus diperlakukan sesuai protokol kesehatan adalah sebagai berikut.
Tim pemulasara memakai APD lengkap dan sarung tangan yang menutupi manset gaun, pelindung wajah atau kacamata/Pemulasaraan jenazah sesuai dengan agama masing-masing.Tidak dilakukan pembalseman atau suntik pengawet.Menutup semua lubang tubuh dan bekas luka lainnya dengan plester kedap air.Pastikan tidak ada cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.Jenazah dimasukkan ke dalam peti kayu, tutup peti dengan rapat menggunakan lem silikon dan disekrup/dipaku.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Rentan Tertular Covid-19, Ibu Hamil Diminta Tak Ragu Ikut Vaksinasi Covid-19Capaian vaksinasi Covid-19 terhadap ibu hamil secara nasional baru mencapai 0,1 persen dari target 11,27 juta jiwa. Percepatan vaksinasi sangat diperlukan untuk meningkatkan imunitas dari penularan virus korona baru. Nusantara AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Kementerian Keuangan Berikan Berbagai Insentif Fiskal dalam Rangka Penanganan Covid-19Sejak berlakunya PPKM darurat, terjadi peningkatan pasien yang terkonfirmasi Covid-19.
Baca lebih lajut »
UPDATE 19 Agustus: Jakarta Tambah 513 Kasus, 34 Pasien Covid-19 MeninggalData yang disampaikan pemerintah pada Kamis (19/8/2021), ada penambahan 513 kasus di Jakarta.
Baca lebih lajut »
UPDATE 19 Agustus: Tambah 118 Kasus Covid-19 di Kabupaten BekasiDinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mencatat 118 kasus baru Covid-19 pada Kamis (19/8/2021)
Baca lebih lajut »